Berita Lombok Tengah

Dishub NTB Tata Alur Antar Jemput Penumpang di Bandara Lombok Mulai Hari Ini

Persatuan Pengusaha Transportasi Lokal mengeluarkan aturan yang mengatakan bahwa, pemilik hotel tidak diperbolehkan menjemput penumpangnya di Bandara

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK PEMPROV NTB
Ilustrasi. Survey rute bersama Dinas Perhubungan dan Panitia WSBK di Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), pada Selasa (1/11/2022). Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turun tangan mengatur penataan antar jemput penumpang. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Belakangan heboh pengusaha transportasi lokal membuat aturan sendiri soal larangan antar jemput penumpang di Bandara Lombok, Praya, Lombk Tengah.

Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turun tangan mengatur penataan antar jemput penumpang.

Tujuannya agar mekanisme antar jemput penumpang punya alur jelas sehingga tidak ada yang bisa sembarangan.

Dishub NTB kepada Angkasa Pura Dalam membeirkan masukan pada rapat Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Pengusaha Transportasi Lokal Minta Hotel dan Mobil Dinas Dilarang Jemput Tamu di Bandara Lombok

Antara lain, terkait penjagaan yang dilakukan di area bandara, batas penjemputan serta kendaraan yang dapat digunakan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Lalu Faozal mengatakan, penataan tersebut akan mulai dilakukan pada hari ini.

"Sekarang," kata Faozal singkat saat dihubungi TribunLombok.com, Jumat (28/7/2023).

Dalam rapat yang berlangsung kemarin, pihak Angkasa Pura mengatakan akan menertibkan transportasi di Bandara Lombok.

Sebelumnya Persatuan Pengusaha Transportasi Lokal mengeluarkan aturan yang mengatakan bahwa, pemilik hotel tidak diperbolehkan menjemput penumpangnya di Bandara.

Selain itu kendaraan dinas pun tidak diperbolehkan melakukan penjemputan tamu pada saat event dan memberikan kesempatan tersebut kepada pengusaha transportasi setempat.

Dalam rapat tersebut juga pihak Angkasa Pura sudah melakukan perjanjian dengan pengusaha Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Dishub NTB tersebut, perwakilan transportasi bandara menyambut baik keputusan Angkasa Pura.

Menurut mereka banyak pengusaha transportasi yang tidak memiliki izin beroperasi di Bandara Lombok.

Sehingga mereka mendukung penertiban transportasi di Bandara.

Baca juga: Bandara Lombok Tanggapi Aturan Pengelola Hotel dan Mobil Dinas yang Dilarang Jemput Tamu

Dalam rapat tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan terkait peraturan transportasi di Bandara Lombok, salah satu diantaranya akan pembenahan sirkulasi kendaraan angkutan umum.

Kemudian akan memasang stiker bagi kendaraan yang menjadi mitra Angkasa Pura.

Serta Dishub akan membantu proses perizinan mitra Angkasa Pura.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved