Berita Lombok Tengah

Bandara Lombok Tanggapi Aturan Pengelola Hotel dan Mobil Dinas yang Dilarang Jemput Tamu

PT Angkasa Pura I Bandara Lombok menanggapi Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama, yang dikeluarkan Pimpinan Pengusaha Transport Lokal setempat.

|
Penulis: Sinto | Editor: Atina
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Arif Haryanto Manager Humas PT Angkasa I Bandara Lombok, saat memberikan tanggapan terkait aturan yang melarang hotel dan perusahaan lain menjemput tamu di Bandara Lombok 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - PT Angkasa Pura I Bandara Lombok akhirnya menanggapi Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama, yang dikeluarkan Pimpinan Pengusaha Transport Lokal di Bandara Lombok.

Arif Haryanto manager Humas Bandara Lombok kepada TribunLombok.com mengungkapkan, PT Angkasa Pura I merupakan pihak yang berwenang dalam mengatur mengenai transportasi darat yang terdapat di dalam bandara.

Dalam hal ini Arif mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara Pasal 39 Ayat (2) huruf f.

"Pasal tersebut menyatakan transportasi darat merupakan jasa terkait, untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang yang menjadi tanggung jawab Penyelenggara Bandar Udara," beber Arif.

Menurut Arif, berdasarkan Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pengusaha Transport Lokal di Bandara Lombok merupakan hal-hal yang berada di luar batas kewenangan yang mereka miliki.

Baca juga: Pengusaha Transportasi Lokal Minta Hotel dan Mobil Dinas Dilarang Jemput Tamu di Bandara Lombok

Arif memastikan, surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Pimpinan Pengusaha Transport Lokal tersebut tidak dapat diakui secara sepihak.

"Tidak dapat diakui secara sepihak mengingat PT Angkasa Pura I adalah penyelenggara Bandara Lombok yang diakui oleh Pemerintah RI dan mempunyai kewenangan atas jasa terkait kegiatan pelayanan penumpang dan barang berupa transportasi darat di Bandara Lombok," tegas Arif.

Arif menambahkan, pihak Angkasa Pura 1 dengan tegas bersikap jika terdapat kegiatan, tindakan atau hal lain yang berpotensi menganggu operasional dan merugikan Bandara Lombok maka akan melakukan tindakan tegas dan melaporkannya pada pihak yang berwenang, serta memrosesnya sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. 

Selain berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021, Bandara Lombok akan melakukan tindak tegas berdasarkan peraturan berikut:

1. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bandar udara di Indonesia dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara, yaitu Badan Hukum Indonesia berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau perseroan terbatas, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara yang diusahakan secara komersial untuk pelayanan umum.

2. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 197 Tahun 2021 tentang PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai Badan Usaha Bandar Udara, PT Angkasa Pura I (Persero) ditetapkan sebagai badan usaha bandar udara yang mengusahakan jasa kebandarudaraan secara komersial untuk pelayanan umum.

3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 196 Tahun 2021 tentang Penetapan Bandar Udara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero), Bandara Lombok di Provinsi NTB adalah salah satu bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved