Setelah 20 Tahun Singapura Kembali Eksekusi Mati Perempuan Tersangkut Kasus Narkoba

Menurut Biro Narkotika Pusat Singapura, warga negara Singapura berusia 45 tahun itu divonis bersalah atas kasus penyelundupan narkoba.

|
Editor: Dion DB Putra
Shutterstock
Ilustrasi.Meskipun mendapat protes dari kelompok pejuang hak asasi manusia, Singapura tetap menghukum gantung Saridewi Djamani. 

TRIBUNLOMBOK.COM, SINGAPURA- Meskipun mendapat protes dari kelompok pejuang hak asasi manusia, Singapura tetap menghukum gantung Saridewi Djamani.

Saridewai menjadi perempuan pertama yang dieksekusi mati di negara kota itu dalam hampir 20 tahun terakhir.

Baca juga: Sejumlah Alasan Ini Mendorong WNI Memilih Pindah Jadi Warga Negara Singapura

Baca juga: Ketua AAEMS Prof Markus Hong dari Singapura Apresiasi Inovasi PSC 119 RSUD Provinsi NTB

Menurut Biro Narkotika Pusat Singapura, warga negara Singapura berusia 45 tahun itu divonis bersalah atas kasus penyelundupan narkoba.

Dia dieksekusi pada Jumat pagi 28 Juli 2023.

Saridewi dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena menyelundupkan kurang lebih 30 gram (1,06 ons) heroin.

Dilansir dari Guardian, dia diyakini sebagai wanita pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004.

Sebelumnya, penata rambut berusia 36 tahun, Yen May Woen, dihukum gantung karena perdagangan narkoba, menurut kelompok hak asasi manusia setempat, Transformative Justice Collective.

Saridewi beralasan ia tidak dapat memberikan pernyataan yang akurat kepada polisi karena ia sedang dalam kondisi sakau pada saat itu.

Namun, hal ini ditolak oleh hakim pengadilan tinggi, yang menyatakan bahwa Saridewi paling banyak menderita sakau ringan hingga sedang selama periode pengambilan pernyataan.

Hal ini disebut tidak mengganggu kemampuannya untuk memberikan pernyataan. Komisi Global untuk Kebijakan Narkoba, serta Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia dan Amnesti Internasional telah mendesak pemerintah Singapura untuk menghentikan eksekusi tersebut.

Saridewi adalah orang kedua yang dieksekusi minggu ini, dan tahanan ke-15 yang dibunuh sejak pemerintah melanjutkan eksekusi pada Maret 2022.

Eksekusi mati dihentikan selama dua tahun selama pandemi, tetapi sejak saat itu negara kota itu telah melakukan rata-rata satu eksekusi per bulan, kata para pegiat.

Sebelumnya, Mohd Aziz bin Hussain, seorang pria Melayu Singapura berusia 56 tahun, juga dibunuh.

Pakar hukuman mati dari Amnesty International, Chiara Sangiorgio, mengatakan bahwa minggu ini telah menyoroti dengan tajam dan tragis kurangnya reformasi hukuman mati di Singapura.

Amnesty telah meminta pemerintah, Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), dan Badan Pengendalian Narkotika Internasional (INCB) untuk meningkatkan tekanan pada Singapura untuk mengakhiri pendekatan keras terhadap kebijakan pengendalian narkotika.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Singapura Eksekusi Mati Perempuan untuk Pertama Kalinya sejak 20 Tahun

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved