Berita Lombok Timur

Sekda Lombok Timur Lantik Widayat Sebagai Kepala Dinas Pariwisata

Widayat terpilih dari 11 orang yang mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama beberapa waktu lalu.

FOTO HUMAS PEMKAB LOMBOK TIMUR
Sekda Lotim HM Juaini Taofik melantik dan mengambil sumpah jabatan Widayat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur di pendopo bupati, Selasa (25/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik melantik Widayat menjadi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Timur.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Widayat berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: 4 Rekomendasi DPRD Lombok Timur Soal Pertanggungjawaban APBD 2022: Pajak MBLB Hingga Modal BUMD

Widayat terpilih dari 11 orang yang mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama beberapa waktu lalu.

Sekda mengingatkan tugas dan tanggung jawab yang menunggu Widayat setelah pelantikan tersebut.

Perubahan lingkungan kerja diharapkan mendorong penyegaran bagi pejabat baru dan munculnya inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lombok Timur.

"Pelantikan hanya beberapa menit tetapi lingkungan kerja berubah, tanggung jawab juga berubah," ucap Sekda Juaini.

Sekda Lotim HM Juaini Taofik melantik dan mengambil sumpah jabatan Widayat  sebagai Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur di pendopo bupati, Selasa (25/7/2023).
Sekda Lotim HM Juaini Taofik melantik dan mengambil sumpah jabatan Widayat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur di pendopo bupati, Selasa (25/7/2023). (FOTO HUMAS PEMKAB LOMBOK TIMUR)

Ditegaskannya, setiap ASN harus dapat menerima ditempatkan di wilayah mana saja. Apalagi tidak ada wilayah yang ekstrem di Lombok Timur sebab akses terhadap berbagai fasilitas relatif memadai.

Sekda juga menjelaskan, pelantikan yang masih dilakukan tiga bulan jelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang pada pasal 71 memang tidak memperbolehkan penggantian pejabat.

Akan tetapi dengan adanya Pilkada serentak maka merujuk masa jabatan kepala daerah selama lima tahun, maka seluruh kewenangan masih dapat dilaksanakan.

Karena itu pula ia mengingatkan kepada seluruh yang dilantik khususnya, dan ASN umumnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya.

Sebab kepala daerah masih memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja seluruh jajarannya. "Niatkan bekerja dengan baik," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved