Bali Targetkan Rp 750 Miliar dari Pungutan Wisatawan Mancanegara

Pemprov Bali memperkirakan akan memperoleh dana sebesar Rp 750 miliar dari pungutan wisman.

Editor: Dion DB Putra
DOK PEMPROV BALI via TRIBUN BALI
Gubernur Bali I Wayan Koster. Pemprov Bali memperkirakan akan memperoleh dana sebesar Rp 750 miliar dari pungutan wisman. 

TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR – Setelah sah memiliki Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali, Pemprov Bali bisa memperolah sumber pendanaan sendiri selain pendanaan dari pusat.

Sumber pendanaan tersebut berasal dari pungutan bagi wisatawan mancanegara (wisman) dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba di Bali, Pensiunan Tentara Ukraina Dituntut Penjara Selama 5 Tahun

Pemprov Bali memperkirakan akan memperoleh dana sebesar Rp 750 miliar dari pungutan wisman. Angka tersebut dihasilkan dari target wisatawan sebanyak 5 juta yang datang ke Pulau Dewata.

“Ternyata maksud undang-undang ini dibahas paling akhir karena ternyata maksudnya sangat baik,” kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyerahkan Dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali di Gedung Widya Sabha Utama, Denpasar, Minggu 23 Juli 2023.

Koster menyebut pendanaan yang diperoleh dari pusat bentuknya tidak wajib. Karena dalam Pasal 8 disebutkan Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Bali tetap mengajukan dana sebesar Rp 530 miliar untuk pendanaan pemajuan desa adat, subak, dan kebudayaan. Berharap pemerintah pusat mengalokasikan kucuran dan untuk Bali dalam memajukan subak, desa adat dan kebudayaan.

Pemprov Bali akan melakukan pungutan kepada wisman sebesar 10 dolar AS atau berkisar Rp 150 ribu per orang. Pungutan ini rencananya mulai berlaku pada Februari 2024.

Dari pungutan ini diperkirakan Bali mendapat perolehan dana sebesar Rp 750 miliar. Angka tersebut dihasilkan dari target wisatawan sebanyak 5 juta.

"Itu per tahun kalau tertib semua. Semoga tertib semua," kata Koster.

Pungutan itu berlaku bagi semua WNA yang masuk Bali, baik udara, darat, maupun laut. Misalkan wisman ke Bali dari jalur darat dan keberangkatan domestik, maka petugas akan meminta bukti pembayaran saat masuk Bali.

“Pasti (wisman) pakai paspor, karenanya akan dicek. Begitu tidak bisa menunjukkan sudah membayar wisatawan asing ya dia harus bayar," ujarnya.
Koster menambahkan, pemungutan akan dilakukan dengan sistem elektronik sehingga dana pungutan langsung masuk ke kas daerah.

Sebelumnya, Koster mengungkapkan kebanyakan wisman masuk ke Bali melalui jalur udara yakni di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan jalur laut yakni Pelabuhan Benoa, Denpasar.

“Di situ pintu masuknya sangat terkontrol sulit di situ lolos, yang harus diperhatikan sedikit wisman yang lewat darat. Jarang sekali wisman lewat darat pada umumnya lewat udara. Bagaimana kalau wisman asing ini dia sampai di Jakarta baru ke Bali dan tidak langsung ke Bali tentu saja pintu kedatangannya beda ini yang harus dipikirkan,” jelas Koster pada rapat kerja DPRD Provinsi Bali dengan Gubernur Bali, Sabtu 22 Juli 2023 malam.

Koster akan berdiskusi dengan manajemen Angkasapura dan Dirjen Imigrasi untuk mengawasi masuknya wisman ke Bali. Koster pun telah menerima masukan kalau ternyata ada wisman yang melanggar, maka wisman akan ditarik untuk membayar. Jika wisman tidak sanggup membayar akan diberikan sanksi deportasi.

“Kita harus memilah wisman yang murni berwisata, berapa hari, dan ada juga wisman visa kerja beberapa bulan ini sebabnya perlu waktu. Walaupun dia wisatawan dengan visa kerja tetap akan diberlakukan pungutan. Kalau dia belum bisa melanjutkan bukti pembayaran maka paspornya tidak akan distempel, otomatis tidak akan masuk ke Bali,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved