Petugas Imigrasi Bali Diberhentikan Sementara karena Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja.
TRIBUNLOMBOK.COM, MANGUPURA - Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengambil langkah tegas terhadap AH, oknum petugas Imigrasi yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu.
• Para Korban Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional Dijaring Lewat Grup Facebook
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan juga membenarkan bahwa adanya petugas Imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus tersebut.
Barron menerangkan tidak akan melindungi ataupun mentorerir perbuatan oknum tersebut.
“Kejadian ini sangat disayangkan dan telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” ujar Barron, Sabtu (22/7/2023).
Sugito menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan kasus ini oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja.
Di antara 12 tersangka tersebut, terungkap bahwa salah satu diantaranya adalah petugas Imigrasi berinisial AH. AH ditangkap di Bali, Rabu (19/7/2023).
Kasus ini mengungkap peran AH dalam meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai. Atas perannya dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.
“Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini,” imbuh Sugito.
Sugito juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta tidak akan mentolerir perilaku oknum yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Menurut Sugito, AH ternyata belum lama bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “AH ditugaskan di Bandara Ngurah Rai sejak bulan Oktober 2022 dari sebelumnya bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Medan,” ujar Sugito.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, AH sudah dinonaktifkan dari tugasnya dan diberhentikan sementara hingga kasus tersebut memiliki ketetapan hukum dari pengadilan.
"Secara lembaga kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan sampai kasus seperti ini dilakukan petugas lainnya," kata Anggiat.
Seperti diketahui, aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan ginjal dari Indonesia yang berbasis di Kamboja. Total ada 12 orang yang ditangkap polisi yang telah ditetapkan jadi tersangka.
"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/7/2023).
Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal internasional tersebut. "Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.
Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktik sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.
Hanim Bohongi Istri dan Keluarga
Satu dari 12 tersangka adalah Hanim (40) yang menjadi koordinator dalam sindikat perdagangan ginjal. Kepada awak media, Hanim sempat menceritakan asal-usul dirinya terlibat sindikat internasional jual-beli ginjal ke Kamboja itu.
Berawal pada 2018, kala itu warga asal Subang, Jawa Barat itu mengaku pusing lantaran mengalami kesulitan ekonomi.
Segala upaya sudah dilakukan Hanim untuk membenahi perekonomian keluarganya, dari mulai bekerja hingga berusaha. Namun hasilnya tak kunjung membaik.
Entah apa yang ada di pikiran Hanim kala itu, ia kemudian mencari informasi cara menjual ginjal di internet.
"Akhirnya, saya cari-cari grup-grup donor ginjal. Saya cuma ngelihat postingan-postingan, dari situ itu ada yang isi postingan itu 'Dibutuhkan donor ginjal A, B, AB , atau O, syaratnya ini ini ini'," kata Hanim kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Hanim kemudian menghubungi admin grup itu dan ternyata ia memenuhi persyaratan yang diminta.
Setelah itu, Hanim diarahkan menemui seorang broker di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. "Saya langsung disuruh ke kontrakan brokernya itu di Bojong Gede," ujarnya.
Dalam pertemuan itu Hanim kemudian dibawa untuk melakukan transplantasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Namun, percobaan itu gagal karena persyaratannya rumit dan ia juga tidak mendapat persetujuan istrinya. Alhasil proses transplantasi ginjal tersebut gagal.
"Prosesnya itu butuh tahap-tahap yang banyak. Harus ada persetujuan keluarga juga, harus bisa ngomongnya juga, kesehatannya harus bagus juga. Saya gagal donor di Indonesia karena istri saya kurang setuju, nggak mau," kata Hanim.
Setelah gagal mendonorkan ginjalnya, Hanim tak patah semangat. Ia kemudian membohongi istrinya dengan alasan akan bekerja proyek di Kamboja sehingga harus meninggalkan keluarga dalam waktu yang lama. Padahal, saat itu dia menunggu di rumah broker penjualan ginjal di Bojong Gede.
"Setelah saya gagal di sana (donor ginjal di rumah sakit Jakarta), kemudian saya menunggu di rumahnya broker itu dengan dalih saya ngomong ke istri kerja proyek," ucapnya.
Pada Juli 2019 Hanim berangkat ke Kamboja bersama broker tersebut dan dua pendonor lain. Di Kamboja mereka dipertemukan dengan Miss Huang.
"Entah apakah dia orang China atau orang Indonesia saya kurang hapal. Pokoknya namanya Miss Huang yang mengatur di sana," ungkapnya.
Sebelum dilakukan tindakan transplantasi ginjal, Hanim dan dua pendonor lainnya itu diminta melakukan serangkaian medical check up. "Saya sama teman yang cewek lolos, yang satunya gagal," ucap Hanim.
Ginjal milik Hanim diketahuinya ditransplantasi untuk calon pasien dari Singapura. Sedangkan rekannya mendapat pasien asal Indonesia.
"Besoknya dilakukan operasi. Setelah operasi masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia. Saya istirahat sekitar satu dua bulan. Waktu itu 2019 dibayar Rp 120 juta," jelasnya.
Setelah mendonorkan ginjalnya, belakangan Hanim diajak oleh sang broker untuk menjadi koordinator sindikat tersebut di Kamboja. Tugasnya adalah mengkoordinir calon pendonor asal Indonesia yang akan menjual ginjalnya selama di Kamboja.
"(Keluarga) tidak tahu, keluarga tahu kerja begini pas saya tertangkap," ungkapnya.
Saat pertama kali terlibat dalam sindikat ini Hanim mengajak empat orang calon pendonor. Namun dua di antaranya dikembalikan ke Indonesia karena belum mendapat calon pasien.
"Setelah pulang lagi ke Indonesia, kemudian 3 mingguan saya memberangkatkan lagi 6 orang, termasuk 2 orang yang di sana. Begitu terus prosesnya dikirim ke Kamboja," ungkapnya.
Para Korban Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional Dijaring Lewat Grup Facebook |
![]() |
---|
3 Petugas Imigrasi Penangkap Sindikat Perdagangan Organ Terima Penghargaan dari Dirjen Imigrasi |
![]() |
---|
Bali Panen Hampir 3 Juta Wisatawan Selama Semester Pertama Tahun 2023 |
![]() |
---|
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Bule yang Beraksi Tak Senonoh di Atas Sepeda Motor |
![]() |
---|
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Asal Rusia yang Pose Senonoh di Gunung Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.