Kursi Penjabat Gubernur NTB Jadi Incaran Banyak Tokoh, Ini Kriteria Berdasarkan Undang-undang

Berdasarkan aturan, Pj gubernur diusulkan oleh Kemendagri kepada Presiden, sementara Pj bupati dan wali kota diusulkan oleh gubernur kepada Kemendagri

|
Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi. 

- Kepala pusat

- Inspektur

- Kepala balai besar

- Asisten sekretariat daerah provinsi

- Sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi

- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Dan jabatan lain yang setara.


Selain jabatan di pemerintahan, Pj juga dapat diisi oleh unsur TNI/Polri.

Sebelum ada putusan MK, Kemendagri membuat tafsir sendiri, mengangkat TNI-Polri aktif sebagai Pj dengan menyetarakan eselon I untuk gubernur dan eselon II untuk bupati wali kota.

Padahal, hanya ASN saja yang bisa menjadi Pj sesuai UU Pilkada dan UU ASN.

MK kemudian menerbitkan putusan pada April 2022, yang merupakan pertimbangan atas gugatan tentang ketentuan pengisian Pj dalam UU Pilkada.

MK merujuk pada UU TNI dan UU Polri, jika mereka harus mundur jika menduduki jabatan sipil.

"Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 (tentang TNI) ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi pertimbangan MK.

Namun ada pula jabatan yang diperbolehkan untuk prajurit TNI aktif, yakni jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Meski demikian, pengisian jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved