Pimpinan Fasilitas Kesehatan Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Abaikan Pasien dalam Situasi Darurat

UU Kesehatan baru saja disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

|
Editor: Dion DB Putra
iphoba
Ilustrasi. UU Kesehatan baru saja disahkan DPR RI melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM- Pimpinan fasilitas kesehatan atau faskes bisa diancam penjara selama 10 tahun bila mengabaikan pasien dalam kondisi darurat.

Demikian ketentuan dalam Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru.

UU Kesehatan baru saja disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU Meski Ditolak 2 Fraksi Hingga Organisasi Perawat dan Dokter

Kompas.com memperoleh draf RUU Kesehatan dari Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani. Netty mengatakan, dokumen tersebut didapatkannya dari Ketua Panja RUU Kesehatan Melkiades Laka Lena.

Dalam Pasal 174 Ayat (1) disebutkan, faskes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat harus memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang mengalami situasi gawat darurat guna menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kedisabilitasan.

Pada Pasal 174 Ayat (2) disampaikan bahwa faskes tak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka dan mendahulukan urusan administratif lebih dulu, sehingga menunda pelayanan kesehatan.

Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.

Jika kewajiban yang diatur dalam dua pasal tersebut tidak dilakukan, maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi:

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

Lalu, Pasal 438 Ayat (2) menyatakan bahwa pertolongan pertama tidak dilakukan dan menyebabkan kedisabilitasan dan kematian pada pasien, maka pimpinan faskes bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul UU Kesehatan Terbaru, Abaikan Pasien di Situasi Darurat Pimpinan Faskes Bisa Dipenjara 10 Tahun

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved