Idul Adha

Penjelasan Soal Salat Idul Adha Boleh Digelar di Lapangan, Tidak Harus di Masjid

Pelaksanaan Salat Idul Adha kerap digelar di masjid ataupun di lapangan hingga jalan raya

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Umat Islam melaksanakan Salatdi Masjid Istiqlal, Jakarta. Pelaksanaan Salat Idul Adha kerap digelar di masjid ataupun di lapangan hingga jalan raya. 

اَلْأَوَّلُ قَوْلُ الشَّافِعِي أَنَّهُ إِذَا كَانَ مَسْجِدُ الْبَلَدِ وَاسِعًا صَلُّوْا فِيْهِ وَلَا يَخْرُجُوْنَ وَالْقَوْلُ الثَّانِي لِمَالِكٍ أَنَّ الْخُرُوْجُ إِلَى الْجَبَّانَةِ أَفْضَلُ

Artinya, “Pendapat yang pertama menurut Imam asy-Syafi’i, bahwa sesungguhnya jika masjid di suatu daerah itu luas, maka sebaiknya shalat di masjid dan tidak perlu keluar. Dan pendapat yang kedua menurut Imam Malik, bahwa keluar menuju tempat luas lebih baik.” (Syekh Abu Thayyib, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], juz IV, halaman 17).

Menurut Imam Syafi’i, lebih utamanya masjid dalam melaksanakan shalat hari raya idul Adha hanya apabila masjidnya luas dan mampu menampung semua jamaah, baik yang merdeka dan budak, orang kaya dan miskin, orang tua dan pemuda.

Namun jika masjidnya sempit dan tidak bisa menampung semua jamaah, maka shalat di tempat luas tetap lebih baik.

Karena shalat hari raya pada prinsipnya untuk mengumpulkan umat Islam menjadi satu.

Sedangkan menurut Imam Malik, alasan di balik pendapat shalat Idul Adha di tanah luas lebih utama daripada masjid, karena andai saja masjid lebih utama, maka tentunya Rasulullah akan melaksanakan shalat di masjidnya, bukan di tempat yang luas.

Baca juga: Bolehkah Memberi Orang yang Turut Membantu Penyembelihan Hewan Kurban dengan Daging atau Kulitnya?

Sebab Rasulullah merupakan satu-satunya orang yang paling menjaga pada keutamaan sebuah ibadah.

Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan shalat sunnah Idul Adha tidak harus di masjid.

Umat Islam boleh melaksanakannya di mana saja, baik di masjid, mushalla, tempat luas dan lainnya.

Namun, yang lebih utama dari semua itu adalah masjid jika bisa menampung semua jamaah tanpa terkecuali.

Jika tidak, maka shalat sunnah di tempat luas tetap lebih utama, kecuali menurut Imam Malik yang menilai bahwa shalat di tanah luas tetap lebih utama daripada masjid, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved