Idul Adha

Bolehkah Memberi Orang yang Turut Membantu Penyembelihan Hewan Kurban dengan Daging atau Kulitnya?

Orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging kurban sifatnya membantu dengan suka rela

(Photo by Omar HAJ KADOUR / AFP)
Seorang pria membawa domba di pasar ternak di kota al-Bab Suriah yang dikuasai Turki di pedesaan timur provinsi Aleppo. Orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging kurban sifatnya membantu dengan suka rela. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Proses pengurusan hewan kurban memerlukan banyak orang untuk menyembelih, menguliti, memotong daging, hingga membagikannya.

Setiap orang yang membantu penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha ini menjadikan mereka punya hak untuk mendapatkan upah.

Lalu bolehkah memberikan upah dengan daging kurban yang disembelih tersebut?

Pengurus LBM NU Purworejo Ustaz Muhammad Hanif Rahman menjelaskan, beban operasional kurban dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Ali RA:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُومِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya, "Dari Sahabat Ali Ra berkata: “Nabi saw memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah jagal darinya." Beliau bersabda: “Kami memberi upah tukang jagal dari kami sendiri”. (HR. Muslim).

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Akikah dengan Kurban? Simak Penjelasan Ulama Fiqih

Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Syarhu an-Nawawi ala Muslim menjelaskan bahwa hadits di atas mengandung banyak faidah di antaranya kesunnahan menggiring hewan kurban, kebolehan mewakilkan dalam penyembelihan, mengurus, membagikan dan menyedekahkan daging, kulit dan jilalnya.

Tukang jagal tidak boleh diberi upah dari hewan kurban, karena upah tersebut artinya sebagai ganti dari pekerjaannya, maka yang demikian sama halnya dengan menjual bagian dari hewan kurban.

Dalam hadits ini juga menjelaskan kebolehan untuk mempekerjakan orang lain dalam penyembelihan dan semisalnya. Lihat: (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Syarah Nawawi ala Muslim, [Bairut: Darul Ihya' at-Turots], Juz IX, halaman 65).

Sederhananya, pelaksanaan kurban itu mulai dari menyembelih, menguliti, mengolah dan kemudian membagikannya kepada fakir miskin diperbolehkan untuk mewakilkan kepada orang lain dengan upah.

"Namun, upahnya tidak diperbolehkan diambilkan dari bagian hewan kurban baik daging maupun kulitnya," urai Hanif, seperti dikutip dari nu.or.id.

Adapun upahnya dibebankan kepada pemilik hewan kurban sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya Minhajul Qowim:

ولا يجوز بيع شيء منها أي من أضحية التطوع ولا إتلافه بغير البيع ولا إعطاء الجزار أجرته من نحو جلدها بل مؤنته على المالك

Artinya, "Tidak diperbolehkan menjual sesuatu dari hewan kurban sunnah, tidak boleh itlaf (merusak atau membinasakan) sekalipun tidak dengan cara menjualnya dan tidak boleh pula memberikan upah tukang jagal dari semisal kulitnya, melainkan biaya operasional dibebankan kepada pemiliknya." (Ahmad Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Hajar al-Haitami, Al-Minhaju al-Qowim, [Bairut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1420 H], halaman 309).

Hanif mengemukakan, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa beban operasional pengolahan hewan kurban dibebankan kepada pemilik hewan kurban atau mudhohi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved