Idul Adha

Penjelasan Soal Salat Idul Adha Boleh Digelar di Lapangan, Tidak Harus di Masjid

Pelaksanaan Salat Idul Adha kerap digelar di masjid ataupun di lapangan hingga jalan raya

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Umat Islam melaksanakan Salatdi Masjid Istiqlal, Jakarta. Pelaksanaan Salat Idul Adha kerap digelar di masjid ataupun di lapangan hingga jalan raya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.

Salat Idul Adha adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Adapun pelaksanaannya kerap digelar di masjid ataupun di lapangan hingga jalan raya.

Bagaimana hukumnya mengenai lokasi pelaksanaan salat Idul Adha?

Pengajar Pondok Pesantren Al Hikma Darussaalam Bangkalan Jawa Timur Sunatullah mengatakan, salat Idul Adha tidak memiliki syarat khusus agar dilakukan di masjid.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Sunnah Idul Adha, Pertengahan Malam atau Jelang Subuh

"Sehingga para jamaah diperkenankan untuk menunaikan shalat ini di berbagai tempat," bebernya seperti dikutip dari nu.or.id, Rabu (28/6/2023).

Rasulullah pernah melakukan shalat id di lapangan, sebagaimana disebutkan dalam salah satu riwayat.

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ ، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ وَيَأْمُرَ بِشَىْءٍ أَمَرَ بِهِ، ثُمَّ يَنْصَرِفُ

Artinya, “Dari Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata: Rasulullah saw biasa keluar menuju mushalla pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Hal pertama yang nabi lakukan adalah shalat, kemudian berpaling menghadap manusia, di mana mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Nabi memberi pelajaran, wasiat, dan perintah. Jika nabi ingin mengutus satu utusan, maka ia memutuskannya, atau jika nabi ingin memerintahkan sesuatu, maka nabi memerintahkannya, kemudian berpaling.”

"Berdasarkan riwayat ini, maka dapat disimpulkan bahwa shalat hari raya Idul Adha tidak disyaratkan harus dilakukan di masjid," kata Sunatullah.

Sebab, andai saja harus dilakukan di masjid, maka nabi akan melakukannya di masjid, bukan di mushalla.

Lantas, manakah yang lebih utama, apakah shalat sunnah Idul Adha di masjid, mushalla, ataupun tanah lapang?

Para ulama, ungkap Sunatullah, berbeda pendapat dalam menyikapi persoalan keutamaan tempat pelaksanaan shalat hari raya.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Abu Thayyib Muhammad Syamsu al-Haq dalam salah satu karyanya yang berjudul ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud.

Ia mengatakan bahwa terdapat dua pendapat dalam hal ini, (1) menurut Imam Syafi’i, jika masjidnya luas maka lebih baik shalat di masjid. Jika tidak, maka lebih baik shalat di luar masjid; dan (2) menurut Imam Malik, shalat di tempat luas lebih utama,

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved