Modus Pungli di Rutan KPK: Tahanan Bayar Uang Agar Bisa Pakai HP dan Dapat Fasilitas Tambahan

Tahanan diduga membayar sejumlah uang tertentu ke oknum pegawai KPK agar bisa mendapat fasilitas tambahan dan akses komunikasi ke luar

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan pers dengan menghadirkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan para tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023). 

Albertina mengatakan Dewas hanya berwenang di persoalan etik. Maka itu, pihaknya sudah mengklarifikasi sejumlah pihak untuk mendalami temuan ini.

"Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidananya," kata Albertina.

Diduga pejabat Rutan KPK menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dari temuan Dewas KPK ini terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana.

"Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," kata Tumpak.

"Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana," imbuhnya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai, Diduga Pelicin Selundupkan HP dan Uang

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved