Pilpres 2024

Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres 2024, Pilpres Putaran Pertama dan Kedua

Hari H pencoblosan Pilpres putaran pertama pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilpres putaran II pada 26 Juni 2024.

Editor: Dion DB Putra
ilustrasi
Hari H pencoblosan Pilpres putaran pertama pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilpres putaran II pada 26 Juni 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menetapkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres RI tahun 2024.

KPU juga sudah menetapkan jadwal pemilihan presiden atau Pilpres putaran pertama dan putaran kedua.

Baca juga: Perindo Lombok Timur Dorong Pasangan Ganjar Pranowo-TGB di Pilpres 2024, Duet Nasionalis Religius

Hari H pencoblosan Pilpres putaran pertama pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilpres putaran II pada 26 Juni 2024.

Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada 14 Juni 2022 dengan durasi masa kampanye, anggaran, hingga pemungutan suara yang telah disekapati.

KPU sudah menetapkan jadwal pendaftaran dan pemilihan capres cawapres.

Pendaftaran dan pemilihan capres cawapres Dikutip dari laman @dpr_ri, DPR dan KPU telah menyepakati tahapan tanggal pendaftaran dan pemilihan capres cawapres 2024.

Pendaftaran dan pemilihan capres cawapres akan dilakukan lebih awal, yakni pada 19 Oktober 2023-25 November 2023 untuk pendaftaran dan 14 Februari 2024 untuk pemilihan capres cawapres.

Apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua.

Waktu pelaksanaan Pilpres putaran II pada 26 Juni 2024. Capres dan cawapres yang terpilih akan menjabat sebagai presiden kedelapan di Indonesia.

Presiden dan wakil presiden terpilih itu akan akan menjabat selama 5 tahun pada periode pertama. Mereka juga bisa dipilih kembali untuk menjabat di periode kedua.

Dilansir dari Kompas.com (7/6/2022), berikut tahapan Pemilu 2024 putaran I dan putaran II.

Putaran I

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
  • Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
  • Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023
  • Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
  • Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11-13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara: 14-15 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  • Penetapan hasil pemilu
  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU: Paling lambat 3 hari setelah putusan MK
  • Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
  • DPRD Kabupaten/Kota (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota)
  • DPRD Provinsi (Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi)
  • DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

2. Putaran II

Putaran kedua akan dilakukan jika pasangan capres cawapres yang bertarung tidak ada yang memperoleh suara di atas 50 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved