PPDB Online 2023

Login Link ppdb.dikbud.ntbprov.go.id, Pendaftaran PPDB NTB 2023 SMA SMK Dibuka, Berikut Tata Caranya

PPDB NTB 2023 dibuka pada hari ini Senin 19 Juni 2023. Berikut panduan, tata cara login dan daftar ke link ppdb.dikbud.ntbprov.go.id beserta jadwal.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/
PPDB NTB 2023. PPDB NTB 2023 dibuka pada hari ini Senin 19 Juni 2023. Berikut panduan, tata cara login dan daftar ke link ppdb.dikbud.ntbprov.go.id beserta jadwal. 

b. Memiliki Kartu Keluarga asli.

c. Memiliki akte kelahiran asli.

d. Memiliki keterangan domisili.

e. Memiliki Surat Rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab/Kota asal tempat domisili calon peserta didik.

(4) Perpindahan Tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir

d. Calon Peserta Didik Baru Jalur Prestasi

(1) Prestasi Nilai Raport Semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.

Memperoleh jumlah total nilai minimal 1.700 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari semester 1 s.d 5 dengan nilai minimal 75 tiap mata pelajaran.

(2) Prestasi Piagam/Sertifikat

Memiliki piagam/ sertifikat kejuaraan/ lomba/ turnamen yang diselenggarakan lembaga resmi dengan penjenjangan tingkatan minimal tingkat kabupaten/kota, Provinsi, Nasional ataupun Internasional.

Prestasi piagam/sertifikat dimaksud berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi Negaranegara.

Penghargaan berupa piagam/sertifikat dimaksud adalah terhadap :

- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi dengan peringkat tertinggi yang dimiliki pada tingkatan jenjang Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional maupun Internasional.

- prestasi olahraga/ seni/ sains/ penelitian/ kreativitas dan minat mata pelajaran khusus bagi kejuaraan/ lomba/ olimpiade/ seleksi tingkat nasional yang diselenggarakan secara resmi olehKementerian / Badan / Lembaga Pemerintah Republik Indonesia.

- Fotocopy sertifikat/piagam prestasi yang telah dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang seperti KONI, Kemenag, Dinas Kabupaten Kota atau instansi pemerintah yang membidangi urusan terkait atau Minimal oleh Kepala Sekolah Asal Calon Peserta Didik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved