BREAKING NEWS: Bupati Bima dan Dirut PDAM Giri Menang Memenuhi Panggilan Penyidik Kejati NTB

Kejati NTB turut memanggil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, tetapi wali kota belum memenuhi panggilan hari ini.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Dirut PDAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini (kanan) saat meninggalkan gedung Kejati NTB seusai diperiksa, Senin (19/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dan Dirut PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB pada Senin (19/6/2023).

Kejati NTB turut memanggil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, tetapi wali kota belum memenuhi panggilan hari ini.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PDAM Bima, Sekda dan Kadis Telah Diperiksa sebagai Saksi

Pemanggilan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri serta Dirut PDAM Giri Menang Ahmad Zaini untuk dua kasus yang berbeda.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB,  Nanang Ibrahim Soleh didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati menuturkan, Kejati NTB memanggil Bupati Bima terkait penyertaan modal tahun 2020 dan 2021.

Besar penyertaan modal ini diduga sebesar Rp 21 miliar.

"Rp 21 miliar itu masih dugaan, kita masih kumpulkan data," ujar Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati dan Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh, Senin (19/6/2023).

Sedangkan Dirut PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini dipanggil Kejati NTB terkait pembangunan fisik instalasi gedung dan fisik instalasi sumber air serta pemungutan retribusi air.

"Itu masih kita lakukan penelusuran. Hasilnya masih belum bisa kita sampaikan," ujar Ely Rahmawati.

Terkait pemanggilan kepada Wali Kota Mataram, Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan H Mohan Roliskana dipanggil terkait PDAM Giri Menang.

"Kan PDAM kan masih pembinanya wali kota (H Mohan Roliskana)," ungkap Ely.

Karena tidak menghadiri pemanggilan, sambung Nanang, pemanggilan wali kota Mataram H Mohan Roliskana akan dijadwalkan ulang oleh Kejati NTB.

Hingga berita ini ditayangkan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri masih berada di ruangan penyidik Pidsus Kejati NTB.

Sedangkan Dirut PDAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini telah meninggalkan gedung Kejati NTB sekira pukul 12.50 Wita. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved