Masyarakat Gugat Mahfud MD Rp1 Miliar Soal Komentar atas Putusan Pengadilan Terkait Penundaan Pemilu
Perkomhan menilai Mahfud MD telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan komentarnya soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mengajukan gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dengan sidang yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mediasi dengan hakim mediator Zulkifli, Kamis (15/6/2023).
Sebagai penggugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia.
Perkomhan menilai Mahfud MD telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Tak Tahu Pemerintah Punya Utang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Nanti Saya Tanya ke Kemenkeu
Hal itu terkait dengan komentar Mahfud MD soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu.
Berikut ini rincian petitum penggugat seperti dikutip dari laman resmi PN Jakpus yang dilansir Tribunnews.
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.
Belum ada komentar dari Mahfud MD terkait gugatan Perkomhan ini.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahfud MD Digugat Rp 1 Miliar Karena Komentari Putusan Pengadilan
Pasca Pemilu, Bawaslu Kota Mataram Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan |
![]() |
---|
Hexa Helix Dalam Tahapan Pemilu |
![]() |
---|
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Menguatkan Adanya Politisasi Hukum |
![]() |
---|
Teknologi AI, Pemilu, dan Paradoks Masa Depan Dunia |
![]() |
---|
Pemutakhiran Data Pemilu: Ikhtiar Penyelenggaraan Pemilu Substansial dan Berintegritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.