PPDB Online 2023

Login Link ppdb.jogjaprov.go.id, Pendaftaran PPDB Jogja 2023 Dibuka, Berikut Jadwal dan Caranya

PPDB Jogja 2023 sudah dibuka pada hari ini Kamis 15 Juni 2023. Berikut tata cara login dan daftar ke link ppdb.jogjaprov.go.id beserta jadwalnya.

|
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
https://ppdb.jogjaprov.go.id/#
PPDB Jogja 2023. PPDB Jogja 2023 sudah dibuka pada hari ini Kamis 15 Juni 2023. Berikut tata cara login dan daftar ke link ppdb.jogjaprov.go.id beserta jadwalnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tahap pendaftaran PPDB Jogja 2023 untuk jenjang SMK dan SMA sudah dibuka pada hari ini Kamis 15 Juni 2023.

Peserta PPDB Jogja 2023 diminta mengunjungi link ppdb.jogjaprov.go.id untuk login atau melakukan pendaftaran.

Calon Peserta Didik Baru bisa mengajukan akun atau cek status verifikasi ajuan akun PPDB Jogja 2023.

Berikut deretan fakta mengenai PPDB Jogja 2023, mulai dari syarat, jadwal hingga cara login di ppdb.jogjaprov.go.id.

Jadwal PPDB Jogja 2023

Jadwal PPDB Jogja 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan

1. Pendaftaran ASPD bagi calon peserta didik luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2023

  • Secara online di aspd.jogjacbt.web.id, pada Senin, 15 Mei 2023 hingga 22 Mei 2023
  • Di Sekolah yang telah ditentukan pada Selasa, 30 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023

2. Input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023

- Secara Online di ppdb.jogjaprov.go.id: Senin, 30 mei 2023 hingga 8 Juni 2023

3. Pengecekan data kependudukan calon peserta didik dan pengurusan data kependudukan yang bermasalah (Cek NIK)

Pengecekan NIK dan pengajuan perubahan data kependudukan calon peserta didik melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id, dilaksanakan pada Senin, 30 mei 2023 hingga 8 Juni 2023.

4. Verifikasi Dokumen

  • Jalur Afirmasi (Khusus Jalur Afirmasi): 5 - 8 Juni 2023
  • Jalur perpindahan tugas orangtua/wali (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali): 5 - 8 Juni 2023
  • Jalur penambahan nilai prestasi non akademik: 5 - 8 Juni 2023

5. Pendataan Radius Tempat Tinggal Calon Peserta Didik (Khusus bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal dalam radius sekolah tujuan sesuai ketentuan): 5 - 8 Juni 2023

6. Ajuan Akun dan Aktivasi PIN/TOKEN: 15 Juni hingga 17 Juni 2023

7. Pendaftaran dan Seleksi PPDB Jogja 2023 Jalur Zonasi Radius: 19 Juni 2023 sampai 20 Juni 2023

- Pendaftaran dilakukan secara Online di ppdb.jogjaprov.go.id.

8. Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Reguler (Jalur Zonasi Reguler, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi): 21 Juni 2023 sampai 23 Juni 2023

  • Pendaftaran dilakukan secara Online di ppdb.jogjaprov.go.id.
  • Perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK atau sebaliknya: 21 Juni 2023 sampai 23 Juni 2023.
  • Perubahan pilihan atau perubahan jalur pendaftaran: 21 Juni 2023 sampai 23 Juni 2023.
  • Pemberhentian proses seleksi online: Jumat, 23 Juni 2023
  • Proses evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran calon peserta didik: Sabtu, 24 Juni 2023

9. Pengumuman: Senin, 26 Juni 2023

- Pukul 10.00 WIB di sekolah masing-masing.

10. Daftar Ulang: 26, 27, 28, dan 30 Juni 2023

  • Senin – Rabu : Pukul 08.00 –14.30 WIB di sekolah masing-masing.
  •  Jumat : pukul 08.00 – 11.00 WIB di sekolah masing-masing.

11. Pengumuman Daya Tampung Sekolah yang belum terisi: Senin, 3 Juli 2023

12. Pendaftaran dan Seleksi untuk pemenuhan daya tampung sekolah: Senin, 3 Juli 2023 pukul 09.00 WIB s.d. Selasa, 4 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.

Tahapan PPDB Jogja 2023

Tahap Verifikasi PPDB Jogja 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan

KHUSUS bagi Calon Peserta Didik yang memerlukan:

  1. INPUT DATA Siswa Lulusan Luar DIY dan Lulusan Dalam DIY sebelum Th 2023
  2. CEK NIK & Pengajuan Perubahan Data Kependudukan (VALIDASI DATA KEPENDUDUKAN), jika Data NIK Tidak Ditemukan
  3. PENDATAAN RADIUS, Khusus yang bertempat tinggal (alamat sesuai KK) pada radius tertentu dari sekolah tujuan
  4. Verifikasi JALUR AFIRMASI
  5. Verifikasi PENAMBAHAN NILAI PRESTASI NON AKADEMIK
  6. Verifikasi JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

Baca juga: Cara Daftar dan Login Link ppdb.jabarprov.go.id, PPDB Jabar 2023 SMA, SLB dan SMK, Simak Jadwalnya

Tahap Pendaftaran PPDB Jogja 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan

  1.  AJUAN AKUN: 15-17 Juni
  2. SELEKSI PPDB JALUR ZONASI RADIUS, 19-20 Juni pukul 14.00 WIB
  3. SELEKSI PPDB JALUR ZONASI, JALUR AFIRMASI, JALUR PRESTASI DAN JALUR PTO, 21-23 Juni.
  4. PENGUMUMAN, 26 Juni
  5. Daftar Ulang, 26, 27, 28, dan 30 Juni
  6. Pendaftaran dan Seleksi Pemenuhan Daya Tampung Sekolah, 3-4 Juli

Tahap ini WAJIB diikuti seluruh Peserta PPDB Online

Syarat Lengkap Pendaftaran PPDB Jogja 2023

Syarat dan Ketentuan Verifikasi Jalur Afirmasi PPDB Jogja 2023

Jalur Afirmasi merupakan jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Setelah melengkapi Profil dengan mengisi semua data pada bagian Profil dan mengunggah dokumen ijazah/surat keterangan kelulusan/Kartu Pelajar dan Kartu keluarga, silahkan pilih menu Verifikasi Jalur Afirmasi. Isikan data dan unggah file lampiran yang diminta. File lampiran yang dapat diunggah adalah Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  • Kab. Bantul
    1. Printout/Screenshot DTKS dari laman cekbansos.kemensos.go.id
    2. KIP
  • Kab. Gunungkidul
    1. Printout/Screenshot DTKS dari laman cekbansos.kemensos.go.id
    2. KIP
  • Kab. Kulon Progo
    1. Printout/Screenshot DTKS dari laman cekbansos.kemensos.go.id
    2. KIP
    3. Surat Keterangan DINSOS (kolektif sekolah), untuk data calon peserta didik yang tercantum DTKS
  • Kab. Sleman
    1. Printout/Screenshot DTKS dari laman cekbansos.kemensos.go.id
    2. KIP
    3. KKM
    4. KKRM
    5. Surat Keterangan Pengganti KKM/KKRM
    6. Surat Keterangan DINSOS (kolektif sekolah), untuk data calon peserta didik yang tercantum DTKS/PKH/BPNT/KKM/KKRM.
  • Kota Yogyakarta
    1. Printout/Screenshot DTKS dari laman cekbansos.kemensos.go.id
    2. KIP
    3. KMS

Cukup dilampirkan salah satu bukti saja.

Bukti adalah berupa kartu kepesertaan layanan yang bersangkutan.
Bukti DTKS dapat berupa tangkapan layar (screenshot) data di aplikasi sistem informasi DTKS sesuai NIK Calon Peserta Didik atau Orang Tua Calon Peserta Didik, yang kemudian diunggah di laman verifikasi dokumen ini. Screenshot dapat diperoleh dengan mengakses sistem informasi DTKS di laman cekbansos.kemensos.go.id

  • Panduan Pengurusan Rekomendasi Calon Peserta Didik Dari Keluarga Tidak Mampu :
    1. Klik Login. Jika belum memiliki akun klik tombol Daftar untuk membuat akun baru.
    2. Lengkapi data yang dibutuhkan saat membuat akun.
    3. Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
    4. Klik Menu Verifikasi Jalur Afirmasi.
    5. Unggah Bukti Kepesertaan program penanganan kemiskinan/keluarga tidak mampu yg diterbitkan Pemerintah sesuai tabel di atas.
    6. Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.
    7. Jika pengajuan ditolak, Anda dapat melakukan revisi atau pengajuan ulang sesuai arahan dari panitia, seperti yang tercantum pada alasan penolakan pengajuan.

Baca juga: Cara Daftar dan Login Link ppdbjatim.net, PPDB Jatim 2023 SMA dan SMK Segera Dibuka, Simak Jadwalnya

Syarat dan Ketentuan Verifikasi Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik PPDB Jogja 2023

Setiap calon peserta didik hanya diperkenankan mengajukan 1 prestasi saja. Sertifikat Kejuaraan/Lomba diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.

  • Panduan Pengajuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik :
    1. Klik Login. Jika belum memiliki akun klik tombol Daftar untuk membuat akun baru.
    2. Lengkapi data yang dibutuhkan saat membuat akun.
    3. Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
    4. Klik menu Verifikasi Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik.
    5. Pilih jenis kejuaraan/lomba yang sesuai dengan prestasi Anda. Isi secara lengkap. Untuk memahami jenis-jenis kejuaraan/lomba, silahkan pelajari peraturan PPDB Tahun 2023 (KEPKA Nomor 0891/KEPKA/2023).
    6. Lengkapi data-data yang diperlukan.
    7. Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.
    8. Jika pengajuan ditolak, Anda dapat melakukan revisi atau pengajuan ulang sesuai arahan dari panitia, seperti yang tercantum pada alasan penolakan pengajuan.

Syarat dan Ketentuan Verifikasi Jalur Perpindahan Tugas PPDB Jogja 2023

Dokumen yang perlu diunggah untuk Perpindahan Tugas Ortu/Wali adalah :

  1. Surat/Keputusan Perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
  2. Khusus bagi anak guru, wajib menyertakan juga Surat/Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan khusus bagi anak guru SMA/SMK NEGERI. Contoh SK Gubernur.

Dokumen tersebut di atas diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.

  • Panduan Pengurusan Rekomendasi Perpindahan Tugas Ortu / Wali :
    1. Klik Login. Jika belum memiliki akun klik tombol Daftar untuk membuat akun baru.
    2. Lengkapi data yang dibutuhkan saat membuat akun.
    3. Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
    4. Klik menu Verifikasi Jalur Perpindahan Tugas.
    5. Pilih jenis perpindahan tugas orang tua/wali Anda.
    6. Lengkapi data-data yang diperlukan dan unggah file pendukung yang sesuai. Untuk memahami peraturan pemrosesan pengajuan rekomendasi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, silahkan pelajari peraturan PPDB Tahun 2023 (KEPKA Nomor 0891/KEPKA/2023).
    7. Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.
    8. Jika pengajuan ditolak, Anda dapat melakukan revisi atau pengajuan ulang sesuai arahan dari panitia, seperti yang tercantum pada alasan penolakan pengajuan sebelumnya

Baca juga: Login Link ppdb.jatengprov.go.id, Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Caranya

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jogja 2023

Cara Input Nilai untuk Daftar PPDB Jogja 2023

Silahkan siapkan data-data Anda sesuai rapor dan siapkan data informasi akreditasi sekolah asal Anda. Jika belum memiliki nilai angka akreditasi sekolah, silahkan menghubungi sekolah dan meminta surat keterangan akreditasi sekolah yang mencantumkan nilai akreditasi sekolah dalam bentuk huruf dan angka, atau cek nilai akreditasi sekolah Anda melalui
bansm.kemdikbud.go.id.

Dokumen yang perlu diunggah dalam format PDF:

  1. Surat Keterangan Akreditasi Sekolah
  2. Rapor Semester 1 - 5
  3. Bukti nilai ASPD DIY (khusus Lulusan Dalam DIY sebelum th 2023)
  4. Surat Rekomendasi Afirmasi ( jika ada )
  5. Surat Rekomendasi Penambahan Nilai Prestasi non-akademik ( jika ada )
  6. Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali ( jika ada )

Maksimal file upload sebesar 2MB

  • Panduan Input Data Calon Peserta Didik Lulusan Luar DIY & Lulusan Dalam DIY Sebelum Tahun 2023 :
    1. Klik Login. Jika belum memiliki akun klik tombol Daftar untuk membuat akun baru.
    2. Lengkapi data yang dibutuhkan saat membuat akun.
    3. Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
    4. Khusus bagi calon peserta didik yang masih aktif sebagai peserta didik di SMA/SMK/MA lain, wajib melampirkan surat keterangan mengundurkan diri yang diterbitkan oleh sekolah sebelumnya.
    5. Lengkapi data-data yang dibutuhkan dan unggah file yang sesuai.
    6. Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.
    7. Jika pengajuan ditolak, Anda dapat melakukan revisi atau pengajuan ulang sesuai arahan dari panitia, seperti yang tercantum pada alasan penolakan pengajuan.

Tata Cara Pendataan Radius untuk Daftar PPDB Jogja 2023

Pendataan Radius diperuntukkan bagi calon peserta didik yang jarak rumah tempat tinggalnya (sesuai alamat KK) berada dalam radius tertentu dari titik koordinat sekolah. Acuan titik koordinat sekolah dan jarak radius sekolah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas DIKPORA DIY No. 0891/KEPKA/2023 dan No. 1051/KEPKA/2023. Calon peserta didik dapat mendaftarkan maksimal 2 (dua) sekolah, jika ada. Calon peserta didik tidak diperkenankan mendaftarkan sekolah yang jarak radiusnya lebih dari ketentuan.

Panduan Pendataan Radius :

  1. Klik Login. Jika belum memiliki akun klik tombol Daftar untuk membuat akun baru.
  2. Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
  3. Klik menu Pendataan Radius.
  4. Unduh file Surat Pernyataan dan isi secara lengkap.
  5. Lengkapi data-data yang diperlukan. Unggah file pendukung yang diminta, yaitu foto tampak depan rumah dan Surat Pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani serta dilengkapi dengan materai.
  6. Panitia PPDB Sekolah akan melakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut sesuai dengan data Anda.
  7. Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.
  8. Jika pengajuan ditolak, Anda dapat melakukan revisi atau pengajuan ulang sesuai arahan dari panitia, seperti yang tercantum pada alasan penolakan pengajuan sebelumnya.

Baca juga: Cara Daftar dan Login Link ppdb.jakarta.go.id, PPDB Jakarta 2023 SD, SMP, SMA dan SMK Sudah Dibuka

Tata Cara Pengajuan Perubahan Data Kependudukan untuk Daftar PPDB Jogja 2023

CEK NIK digunakan oleh calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah DIY untuk memastikan data kependudukan calon peserta didik, sesuai dengan database kependudukan satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB Online tahun 2023.

Cara melakukan pengecekan NIK dan pengajuan perubahan data kependudukan:

  1. Klik tombol CEK NIK.
  2. Masukkan Nama (sesuai penulisan nama dalam Kartu Keluarga), NIK Anda, dan kode captcha yang tampil. Klik tombol CEK.
  3. Cek data Anda apakah muncul atau tidak.
  4. Jika data muncul dan sesuai, maka proses Cek NIK selesai. Gunakan data domisili tersebut untuk proses PPDB selanjutnya.
  5. Jika data NIK tidak ditemukan, silahkan login/daftar akun dan ajukan perubahan data kependudukan.
  6. Jika sudah login, lengkapi PROFIL Anda dan unggah file ijazah/SKL/ Kartu Pelajar serta Kartu Keluarga dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB.
  7. Klik menu Pengajuan Perubahan Data Kependudukan.
  8. Isi data dan unggah file yang dibutuhkan.
  9. Status pengajuan wajib dipantau melalui halaman Dashboard.
  10. Panitia PPDB akan memberikan informasi perihal data kependudukan Anda yang benar dan dapat digunakan dalam proses Pendaftaran dan Seleksi Online PPDB. Data kependudukan ini berdasarkan cut off data Dukcapil satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB Online.

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved