PPDB Online 2023

Kapan PPDB DKI Jakarta 2023 Link ppdb.jakarta.go.id Dibuka? Ini Jadwal Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK

Kapan PPDB DKI Jakarta 2023 dibuka di link ppdb.jakarta.go.id dibuka? Simak jadwal lengkap untuk jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK dan tata cara daftar.

|
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Twitter/ PPDB DKI Jakarta 2023
PPDB DKI Jakarta 2023. Kapan PPDB DKI Jakarta 2023 dibuka di link ppdb.jakarta.go.id dibuka? Simak jadwal lengkap untuk jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK dan tata cara daftar. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kapan pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 dibuka?

Perlu diketahui, pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 bisa dilakukan di link ppdb.jakarta.go.id.

Artikel ini akan membahas jadwal lengkap PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMK dan SMA.

Beriku deretan fakta mengenai PPDB DKI Jakarta 2023, mulai dari syarat, jadwal hingga cara login di ppdb.jakarta.go.id.

Tata Cara Daftar dan Login PPDB DKI Jakarta 2023

Cara Daftar dan Login PPDB DKI Jakarta 2023 Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

Syarat bagi calon peserta didik baru yang mendaftar lewat jalur Afirmasi untuk perioritas pertama sebagai berikut :

1. Bagi Anak Asuh Panti :

Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Panti

Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak(SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bermaterai cukup.

2. Bagi Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam penanganan Covid-19 :

Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

3. Bagi Anak Penyandang Disabilitas :

Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Baca juga: Cara Daftar Login Link ppdb.jogjaprov.go.id, PPDB Jogja 2023 SMA SMK Segera Dibuka, Simak Jadwalnya

Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2023 Jalur Zonasi

Jalur zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 73 persen dari daya tampung sekolah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved