PPDB Online 2023

Cara Daftar, Login Link ppdb.dikbud.ntbprov.go.id Hingga Jadwal PPDB NTB 2023 Jenjang SMA SLB SMK

PPDB NTB 2023 sudah dibuka pada hari Senin 12 Juni 2023. Simak tutorial, tata cara login dan daftar ke link ppdb.dikbud.ntbprov.go.id beserta panduan.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/
PPDB NTB 2023. PPDB NTB 2023 sudah dibuka pada hari Senin 12 Juni 2023. Simak tutorial, tata cara login dan daftar ke link ppdb.dikbud.ntbprov.go.id beserta panduan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pendaftaran PPDB NTB 2023 untuk jenjang  SMK, SMA dan SLB sudah dibuka pada hari Senin 12 Juni 2023.

Peserta PPDB NTB 2023 wajib melakukan pendaftaran melalui link ppdb.dikbud.ntbprov.go.id.

Calon Peserta Didik Baru bisa mengajukan akun atau cek status verifikasi ajuan akun PPDB NTB  2023.

Berikut fakta PPDB NTB 2023 yang wajib diketahui, mulai dari jadwal, syarat dan tata cara pendaftaran.

Syarat Pendaftaran PPDB NTB 2023 Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan

Syarat Umum Pendaftaran PPDB NTB 2023

a. Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;

b. Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;

c. Berusia setinggi – tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

d. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;

e. Memiliki Kartu Keluarga;

f. Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://ppdb.dikbud.ntbprov.go.id/ setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,

Syarat Khusus PPDB NTB 2023

a. Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas Mendapat rekomendasi dari sekolah asal bahwa calon peserta didik tersebut mampu mengikuti dan menyelesaikan proses pembelajaran di sekolah umum.

b. Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi

(1) Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

(2) Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau

(3) Memiliki surat keterangan hasil verifikasi dari Lembaga / Instansi / Sekolah tempat terdaftar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved