Bolehkah Menyembelih Hewan Kurban yang Cacat karena Kecelakaan?
Hewan harus memenuhi beberapa syarat agar sah dan diterima sebagai kurban dalam perayaan Idul Adha
“(Masalah) Syekh Ibnu Qudamah berkata: Jika seseorang telah menentukan hewan yang sehat dan bebas dari cacat untuk kurban, kemudian mengalami cacat yang seharusnya tidak boleh untuk dikurbankan, maka dia boleh menyembelihnya dan hukumnya sah sebagai kurban. Keterangan ini merupakan pendapat Atha’, Imam Hasan Al-Bashri, Imam An-Nakha’i, Imam Az-Zuhri, Imam At-Tsauri, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ishaq bin Rahuyah. Adapun menurut para ulama dari kalanga Ashabu al-Ra’yi berpendapat, bahwa: Tidak mencukupi, karena kurban bagi mereka hukumnya adalah wajib, sehingga tidak boleh serta merta lepas dari mengalirkan darah yang berasal dari hewan yang selamat dari cacat, sebagaimana kasus hewan kurban yang ada dalam tanggungan wajibnya, kemudian sudah ditentukan, akan tetapi di penghujung tiba-tiba mengalami cacat.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni,).
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum hewan kurban yang tiba-tiba cacat karena kecelakaan.
Beberapa ulama mengizinkan hewan kurban yang mengalami cacat yang tidak signifikan untuk tetap dikurbankan, sementara yang lain melarangnya.
Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk mencari nasehat dari ahli fiqh yang berpengalaman untuk memahami hukum Islam yang berlaku di wilayah atau mazhab tertentu.
Tujuan utama dalam melakukan kurban adalah untuk menghormati perintah agama dan mengungkapkan rasa pengabdian kepada Allah SWT dengan sebaik-baiknya.
(*)
Pupuk Kesalehan Sosial, Pegawai BPN NTB Bagi-bagi Daging Kurban ke Warga Sekitar Kantor |
![]() |
---|
Harga Bahan Pokok di Kota Mataram Pasca Idul Adha Alami Fluktuasi, Tapi Masih Terpantau Stabil |
![]() |
---|
Pertamina Tambah Distribusi LPG di Mataram dan Sekitarnya untuk Pastikan Stok Aman Pasca Idul Adha |
![]() |
---|
Bank NTB Syariah Salurkan 66 Ekor Sapi dalam Program Tebar Qurban 2025 |
![]() |
---|
Paru Sapi Bertuliskan Nama 'Muhammad Musofa' Viral, Diklaim Muncul Secara Alami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.