Berita Lombok Timur

Kepala Dinas PMD Lombok Timur Kumpulkan 14 Kades yang Daftar sebagai Bacaleg

Adapun tiga orang Kades yang masih belum mengajukan pengunduran diri mendapatkan perhatian khusus dari DPMD Lombok Timur.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman (Kanan) mengumpulkan 14 orang Kades yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, Senin (12/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman mengumpulkan 14 orang kepala desa (Kades) yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legisltif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024, Senin (12/6/2023).

Dari 14 Kades tersebut baru 11 Kades yang sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Baca juga: 3 Kades Aktif di Kabupaten Bima Daftar Jadi Balon DPRD, Ada yang Belum Ajukan Pengunduran Diri

"Karenanya hari ini kami mengumpulkan kades yang sudah mengajukan pengunduran diri, termasuk 3 kades yang belum hingga saat ini mengajukan surat pengunduran diri," ujar Salmun Rahman.

Salmun mengatakan, dari 11 Kades yang mengundurkan diri itu sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Kendati diakuinya masih ada syarat yang kurang yakni surat pemberitahuan berita acara dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Kita minta pada 11 orang Kades itu untuk menyampaikan pengunduran dirinya ke BPD, dan BPD kembali bersurat ke PMD dengan melampirkan berita acara. Kami juga sudah bersurat ke BPD untuk itu," tegasnya.

Adapun tiga orang Kades yang masih belum mengajukan pengunduran diri mendapatkan perhatian khusus dari DPMD Lombok Timur.

Salmun meminta ketiga Kades secepatnya membuat surat pengunduran diri termasuk kirim surat ke BPD.

Hal ini penting agar pengajuan ke Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy bisa diproses bersamaan.

"Jangan sampai karena keengganan atau pertimbangan lain untuk mengulur waktu menyebabkan pencalegannya terhambat dan pihak PMD yang disalahkan. Padahal itu akibat dari kelalaian sendiri," uharnya.

Salmun menyebut Kades yang belum mengajukan surat mengundurkan diri yakni Kades Korleko, Kades Suangi, dan Kades Lenek Lauk.

"Kami berharap tiga kades itu untuk segera mengurus (surat pengunduran diri) agar SK pemberbentian dari bupati segera kami ajukan. Nanti SK pemberhentian dari bupati kolektif karena alasan dan tujuan pengunduran yang sama," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved