Berita Politik NTB

Spanduk Bacaleg Mulai Masif, Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Sebut Belum Ada Unsur Kampanye

Spanduk partai politik dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sumbawa Barat mulai meramaikan ruas jalan yang dianggap strategis.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNNEWS.COM/REZA ARIEF DARMAWAN
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT- Spanduk partai politik dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Sumbawa Barat mulai meramaikan ruas jalan yang dianggap strategis di wilayah tersebut.

Menanggapi fenomena tersebut, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Gufran menilai itu bukanlah pelanggaran.

Dijelaskan Gufran, dalam menetapkan spanduk yang dipasang oleh partai politik tersebut, Bawaslu perlu memperhatikan dan menganalisa muatan yang ditulis dalam spanduk tersebut.

"Terkait dengan beberapa baner kemudian baliho dan apa sejenis nya itu, kita belum bisa menafsirkan bahwa itu bagian kampanye. Itu juga terlihat dari unsur unsur yang termuat dalam baner, baliho dan sejenisnya itu, apa muatannya," kata Gufran saat dihubungi TribunLombok.com, Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Medsos yang Dibidik Bawaslu Milik Kepala Sekolah SDN 19 Kota Bima, Ngaku HP Dipegang Anak

Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat mengatakan partai politik boleh melakukan kampanye dalam bentuk sosialisasi sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Muatan yang boleh disampaikan dalam spanduk tersebut dikatakan Gufran sebatas pada siapa pimpinan partai politik tersebut.

Spanduk yang dianggap mengandung unsur kampanye apabila di dalamnya mengandung ajakan memilih calon atau pasangan calon peserta Pemilu.

"Kalau partai politik boleh berkampanye dengan model sosialisasi. Partai politik boleh mensosialisasikan partainya, kemudian siapa pimpinan partainya itu merupakan hak partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta pemilu," jelas Gufran.

Baca juga: Bawaslu Lombok Utara Temukan 14 Caleg Peserta Pemilu 2024 Belum Masuk DPT

Terdapat 18 partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang. Saat melintasi ruas jalan dari Pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat hingga dipusat kota akan sangat mudah menjumpai spanduk partai politik dan bacaleg.

Tidak hanya promosikan bacaleg partai politik tetapi juga mulai mempromosikan bakal calon presiden yang diusung partai pada Pilpres mendatang. Kabupaten Sumbawa Barat hanya menerima berkas nama bacaleg dari 16 partai politik, dua partai politik resmi tidak mengajukan nama bacalegnya. 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved