Berita Politik NTB
3 Kades Aktif di Kabupaten Bima Daftar Jadi Balon DPRD, Ada yang Belum Ajukan Pengunduran Diri
Bawaslu Kabupaten Bima mengonfirmasi, ada 3 kepala desa aktif yang didaftarkan Parpol peserta Pemilu sebagai Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Bawaslu Kabupaten Bima mengonfirmasi, ada 3 kepala desa aktif yang didaftarkan Parpol peserta Pemilu sebagai Bakal Calon (Balon) Anggota DPRD.
Meski mengalami kendala untuk melihat langsung dokumentasi Anggota DPRD saat verifikasi administrasi (Vermin) berlangsung di KPU, tapi ada cara lain yang ditempuh.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin mengungkap, pihaknya berhasil mengonfirmasi dari Pemerintahan Kecamatan di Kabupaten Bima terkait keikutsertaan kades aktif dalam Pemilu Legislatif.
Setidaknya data sementara, ada 2 kades aktif yang telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri melalui Pemerintah Kecamatan.
Baca juga: Menkumham: Peran Penting Kades dan Lurah Diberikan Paralegal Justice Award
"Yakni Kades Lewintana dan Kades Punti di Kecamatan Soromandi," sebut Junaidin, Kamis (8/6/2023).
Kemudian untuk 1 kades lagi, informasi yang diperoleh dari Pemerintah Kecamatan Parado, yakni Kades Pela.
Berdasarkan hasil penelusuran, Kades Pela belum mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
Hal ini disimpulkan, setelah camat setempat mengonfirmasi ke Bawaslu menanyakan prosedur seorang kades saat mendaftar sebagai Balon Anggota DPRD.
"Pak Camatnya tanya ke kita, apakah tidak ajukan surat permohonan pengunduran diri ke Pemerintah Kecamatan? Nah kami jawab, sesuai prosedur itu melalui pemerintahan kecamatan setempat, dari situ kami simpulkan belum ada surat permohonan pengunduran diri," beber Junaidin.
Baca juga: 5 Mantan Napi di Lombok Utara Daftar Jadi Caleg: Eks Kades hingga Anggota Dewan
Kendati demikian, pihaknya masih akan tetap menunggu data pembanding dari KPU saat proses vermin berkas dilakukan.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bima Adi Supriadin yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, hingga saat ini proses Vermin masih berlangsung.
Ia menjelaskan, data para Balon anggota DPRD masuk melalui SiLON dan diunggah, baru kemudian dibawa fisiknya ke kantor KPU.
Sejauh ini, belum ada pemilahan berdasarkan pekerjaan apakah balon tersebut seorang kades, ASN atau TNI/Polri aktif.
"Memang informasi yang masuk itu ada kades aktif, tapi jumlahnya belum bisa kami pastikan karena masih proses," jelasnya.
Untuk syarat mengundurkan diri dari jabatan yang dilarang, ditahap awal kaga Adi, Balon anggota DPRD melampirkan surat permohonan pengunduran diri.
Sedangkan surat pengunduran diri, batasnya hingga sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nanti.
Selain itu, ada juga tahapan perbaikan berkas yang akan dilalui sehingga masih ada waktu untuk melengkapi.
"Semuanya sedang proses, masih berjalan dan waktunya masing panjang," pungkas Adi.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.