Berita Lombok Timur

Kades di Lombok Timur yang Daftar Bacaleg Harus Berani Ajukan Surat Pengunduran Diri

Sebanyak 13 Kades di Lombok Timur terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bersaing di 5 Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024.

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ahyar Rosidi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ahyar Rosidi yang sudah purna tugas sebagai kepala desa (Kades) menyarankan kades aktif di Lombok Timur yang daftar Bacaleg harus berani mengajukan surat pengunduran diri.

"Kalau kita maju di pileg, jangan kita istilahnya berandai andai. Kalau kita siap menjadi caleg harus berani mengundurkan diri, harus all out dong," kata Ahyar kepada TribunLombok.com, Sabtu (20/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Setelah Diultimatum, 9 Kades di Lombok Timur yang Daftar Caleg Akhirnya Mundur

Ahyar yang merupakan purna Kades Borok Toyang, Kecamatan Sakra Timur, mengingatkan, persaingan politik harus fair. Jangan sampai Bacaleg yang juga Kades aktif memanfaatkan jabatannya saat ini.

Kendati demikian, dia memaklumi, saat ini masih ada kekhawatiran dari para Bacaleg tentang belum jelasnya sistem proposional yang digunakan, apakah tertutup atau terbuka.

"Karena begini, kalau proposional tertutup nanti keputusannya, saya rasa sebagian besar Bacaleg saat ini tidak akan lanjut nyaleg," katanya.

Akan tetapi dia menggaris bawahi, peraturan tetaplah peraturan yang hingga wajib di taati.

Seperti pernah diwartakan Tribun, sebanyak 13 Kades di Lombok Timur terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bersaing di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2024.

Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, dari 13 Kades tersebut baru 9 nama yang telah mengajukan surat pengunduran diri. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved