Johnny G Plate Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Mulai Susun Surat Dakwaan

Jaksa penyidik Kejagung melimpahkan barang bukti dan tersangka Johnny G Plate ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

DOK. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Mantan Menkominfo tersangka kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani tahap II dari jaksa penyidik Kejagung ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Jaksa penuntut umum mulai menyusun surat dakwaan mantan Menkominfo tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G 2020-2023 Johnny G Plate.

Hal itu setelah jaksa penyidik Kejagung melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut kemudian dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pelimpahan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan pelimpahan berkas ke pengadilan.

"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Kejagung Sita Aset Johnny G Plate di Dekat Labuhan Bajo: 3 Bidang Tanah Seluas 11,7 Hektare

Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Kasus BTS

Kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate berawal pada tahun 2020.

Saat itu, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.

Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, dalam pelaksanaan ada perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Kasus ini pun mulai terendus pada bulan Agustus 2022.

Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya pada 4 Januari 2023 ditetapkan tiga tersangka, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial Galumbang Menak Simanjuntak, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Setelah itu, pada 6 Februari 2023, Kejagung kembali menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali..

Dari sana, Kejaksaan Agung pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate pada Selasa (14/2/2023).

Pemeriksaan itu adalah jadwal ulang dari panggilan pertama pada Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kejagung Ungkap Setoran dan Aliran Dana Korupsi BTS Johnny G Plate Secara Lengkap di Surat Dakwaan

Saat itu, Johnny G Plate batal diperiksa pada panggilan pertama karena ada agenda mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Haris Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara.

Johnny G Plate kemudian diperiksa kedua kalinya pada 15 Maret 2023.

Saat itu, Jhonny diperiksa 51 pertanyaan terkait proyek tower BTS Kominfo.

Setelah tiga kali diperiksa Kejagung, Johnny G Plate pun ditetapakn sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Setelah pemeriksaan, Johnny ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka.

Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruh tersangka dalam perkara ini telah dilimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum selain Windy Purnama.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun

Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh saat konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejagung, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, kerugian akibat kasus korupsi ini hanya ditaksir sebesar Rp 1 triliun.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," kata Ateh, Senin.

Total kerugian negara itu, disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

(TribunLombok.com/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan tak sampai Sebulan, Johnny G Plate Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved