Kejagung Sita Aset Johnny G Plate di Dekat Labuhan Bajo: 3 Bidang Tanah Seluas 11,7 Hektare
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Johnny G Plate di Desa Warloka, Kecamatan Komodo
Editor:
Wahyu Widiyantoro
DOK. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Johnny G Plate, mantan Menkominfo di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (7/6/2023).
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(TribunLombok.com/Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Terkait Korupsi BTS Kominfo
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kejari Mataram Tetapan Eks Kepala Desa Bagik Polak dan Pejabat BPN sebagai Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Modus Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Pindahkan Rp204 Miliar Hanya Dalam Waktu 17 Menit |
![]() |
---|
4 Fakta Jaksa Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Buntut Kasus Korupsi Aset Tanah Pemda |
![]() |
---|
Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Aset Tanah Pemda |
![]() |
---|
Ahli Pidana Nilai Kasus NCC Bukan Korupsi, Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.