Kejagung Sita Aset Johnny G Plate di Dekat Labuhan Bajo: 3 Bidang Tanah Seluas 11,7 Hektare

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Johnny G Plate di Desa Warloka, Kecamatan Komodo

DOK. PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Johnny G Plate, mantan Menkominfo di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (7/6/2023). 

Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.

Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunLombok.com/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Terkait Korupsi BTS Kominfo

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved