Berita Bima

15 Orang Demonstran Jalan Rusak Donggo-Soromandi Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari 24 orang yang diamankan, 15 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memblokade jalan. 

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
Aksi demonstrasi yang digelar FPR Donggo-Soromandi akhir pekan kemarin di jalan lintas provinsi di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima berujung ricuh, hingga penangkapan terhadap pendemo. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Pasca diamankan akhir pekan kemarin, belasan demonstran yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi, kini ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari 24 orang yang diamankan, 15 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memblokade jalan. 

"Iya lima belas orang ditetapkan sebagai tersangka," jawab Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman saat dikonfirmasi via ponsel, Kamis (1/6/2023). 

Sayangnya Herman tidak merinci pasal apa saja yang disangkakan pada 15 orang demonstran tersebut. 

Baca juga: Unggah Poster Caleg DPR RI di Story Medsos, Seorang Kepsek SDN di Kota Bima Dibidik Bawaslu

"Langsung ke Kasat Reskrim saja," jawabnya. 

Informasi yang dihimpun wartawan, usai ditetapkan jadi tersangka, 15 orang demonstran yang didominasi mahasiswa ini langsung dimasukkan sel tahanan Polres. 

Mereka akan dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima dalam beberapa hari ke depan.

Demonstran ini akan menjalani penahanan perdana, sembari menunggu proses hukum yang bergulir. 

Sementara kepastian hukum para demonstran lain, terutama yang berstatus mahasiswa masih diproses lebih lanjut.

Baca juga: Senang Pak Jokowi Tinjau Jalan Rusak di Lampung Pakai Mobil RI 1, Susi Pudjiastuti: Sering-sering

Sedangkan untuk dua orang demonstran yang diketahui masih berstatus pelajar, telah dilepas polisi.

Keduanya dilepas pada Rabu malam kemarin dan diserahkan kembali ke orang tuanya masing-masing, untuk diberikan pembinaan.

Secara terpisah Kapolres Bima, AKBP Hariyanto membenarkan pihaknya telah melepas dua orang pelajar tersebut.

Namun dia enggan membeberkan pertimbangan apa, sehingga keduanya dilepas dari jeratan hukum.

"Iya, mereka sudah dilepas," jawabnya singkat. 

Sisi lain, FPR Donggo-Soromandi rencanannya akan kembali turun blokade jalan dengan tuntutan yang sama.

Termasuk meminta Kapolres Bima, AKBP Hariyanto agar melepas puluhan demonstran yang telah ditahan, tanpa syarat. 

Hingga kini, seruan aksi dan pamflet konsolidasi dari FPR Donggo-Soromandi menghiasi beranda media sosial.

Mereka menggalang massa, menyisir warga dari desa ke desa untuk turun ke jalan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 orang demonstran ditahan di Mako Polres Bima pada Selasa sore (30/5/2023) kemarin.

Mereka ditahan karena memblokade jalan lintas provinsi, di Desa Bajo dua hari berturut-turut.  Dalam aksinya, para demonstran ini membawa sejumlah tuntutan.

Antara lain, meminta Bupati Bima dan Gubernur NTB memperbaiki jalan rusak di wilayah Kecamatan Donggo dan Soromandi.

Kemudian meminta Bupati Bima, agar mencopot jabatan Camat Donggo dan Soromandi karena dinilai tidak mampu membawa perubahan perbaikan infrastruktur jalan raya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved