TGB

Polda NTB Usut Kasus Dugaan Penghinaan TGB, Sejumlah Saksi Mulai Dipanggil

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB sedang mengumpulkan alat bukti.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan penghinaan Tuan Guru Bajang atau TGB Muhammad Zainul Majdi menyeret Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah H Ahmad Supli.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB sedang mengumpulkan alat bukti dugaan penghinaan TGB.

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan, kami sedang mengumpulkan alat bukti," kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, melalui WhatsApp, Rabu (31/5/2023).

Dalam kasus tersebut, Ahmad Supli meneruskan pesan di grup WhatsApp berisi kalimat dan link YouTube yang dianggap menghina TGB Muhammad Zainul Majdi.

Disinggung terkait pemanggilan sejumlah saksi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan hal tersebut.

Baca juga: TGB Zainul Majdi Menyerukan Agar Umat Islam Saling Memuliakan

 

Namun ia enggan menyampaikan berapa jumlah saksi yang telah dipanggil tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

"Saksi-saksi ada yang dipanggil, untuk jumlah mulai berangsur-angsur," ujarnya.

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan, Polda NTB akan menangani kasus ini secara profesional.

Mulai dari tahapan mengumpulkan alat bukti sebagai mana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, hingga penetapan tersangka nanti. Dia menjamin semua akan dilakukan secara profesional.

Meski massa aksi dari Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) meminta penetapan tersangka dalam sepekan, Polda NTB tidak ambil pusing.

Menurutnya, Ditreskrimsus Polda NTB sedang berkerja semaksimal mungkin.

"Mudah-mudahan sebelum seminggu sudah bisa selesai," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan pencemaran nama baik TGB Muhammad Zainul Majdi masuk ke ranah hukum.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) itu dituduh bersekutu dengan iblis usai merespons pidato politik Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.

Pesan dengan nada penghinaan itu disebarkan melalui pesan berantai WhatsApp.

Pernyataan tersebut diteruskan pengguna WhatsApp dengan nama H Ahmad Supli, yang juga menjabat sebagai ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam pesan yang diteruskan oleh H Ahmad Supli itu berupa kalimat dengan kata-kata 'Tuan Guru Bajangan bersekutu dengan Iblis tak butuh waktu lama Alloh meruntuhkan'.

'Kita tunggu waktu permintaan maafnya atau counter balik ucapannya yg tidak valid alias ngibul'.

Diketahui juga pesan berisikan konten YouTube tersebut diteruskan ke sebuah grup WhatsApp bernama PIT SToP MATA.

Karena itu, tim kuasa hukum NWDI melaporkan hal tersebut ke Polda NTB, hari ini, Sabtu (27/5/2023).

H Husnan Wadi selaku kuasa hukum menerangkan, pihaknya telah membuat laporan ke pihak berwajib, pada Sabtu (27/5/2023).

Hanya saja nama terlapor yang ada pada surat pengaduan masih dalam lidik kepolisian.

Ketika ditanyakan terkait permintaan maaf dari Ahmad Supli yang sempat beredar, Husnan Wadi tidak banyak berbicara.

Menurutnya, permintaan maaf itu bisa menjadi pertimbangan dalam kasus ini, dan kasus ini dinyatakan akan tetap bergulir di ranah hukum.

"Itu domain polisi untuk melakukan penyidikan, yang penting menjaga tensi agar tidak terlalu tinggi, kita lapor ke pihak kepolisian," tutup Husnan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved