Berita Lombok Timur
Kemenag Lombok Timur Evaluasi Standar Pembelajaran Demi Keamanan Santri
Sejumlah tindakan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Timur.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sejumlah tindakan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Timur.
Untuk itu, Kementrian Agama (Kemenag) Lombok Timur juga telah mengupayakan langkah-langkah untuk melakukan pengawasan secara intens terhadap Ponpes yang ada.
Salah satu caranya adalah, memetakan Ponpes sesuai dengan fokus pembelajarannya, dan itu yang akan menjadi branding dasar dari Ponpes, hingga jelas arah pembelajaran yang akan ditempuh di Ponpes tersebut nanti.
Demikian disampaikan, Kepala Seksi (Kasi) Ponpes di Kemenag Lombok Timur Hasannuddin menjawab TribunLombok.com, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: 3 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes Dapat Pendampingan LPSK
"Itulah menjadi PR saya, saya minta 6 bulan kepada Kemenag yang baru begitu saya di Lombok Timur, jadi saya akan petakan Ponpes," ucapnya.
Dikatakannya, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Ponpes dikarenakan belum jelasnya Ponpes dalam hal pembelajaran.
Hingga seperti yang terjadi di Ponpes di Kecamatan Sikur, dalam pembelajarannya kerap kali membahas hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat islam.
Hal itu imbas dari, belum sepenuhnya masyarakat tahu apa yang menjadi fokus pembelajaran di Ponpes tersebut.
Baca juga: Dua Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati dengan Rayuan Surga Ditangkap Polda NTB
"Kenapa seperti itu, karena kita tidak ada branding, saya ingin memetakan seperti ini, kalau ustaznya ahli fikih maka kita akan fokuskan untuk berbicara soal fikih saja, kalau nahu ya nahu saja, tahfis ya tahfis saja, dan begitu seterusnya," terangnya.
"Hingga begitu ini ada kita akan sampaikan secara luas kepada masyarakat, kalau anaknya mau dijadikan ahli fikih ya masukkan ke situ kalau ahli tahfis masukan ke sini ada pilihan, kan banyak di kecamatan ini pondok yang bisa begitu," lanjutnya.
Akan tetapi saat ini, sambungnya, banyak Ponpes yang ada tidak jelas apa yang mereka ajarkan.
Selain itu juga para wali santri tidak mempunyai pandangan awal ketika memasukkan anak mereka nyantri di sana.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Lombok Timur Buktikan Daerah Ini Tidak Aman Bagi Anak
"Sekarang ini semua seperti serbuk saja, ngajar nahu, saraf dan segala macamnya dan kadang tidak berbentuk dan siapa yang melihatnya, ya yang punya kemampuan saja," katanya.
Untuk itu, ia menargetkan, dalam 6 bulan ke depan, pihaknya harus membuat branding dasar di Ponpes yang ada di Lombok Timur.
Mengingat kata dia, Lombok Timur merupakan daerah yang dikenal dengan lembaga keagamaan yang menaungi Ponpes-ponpes besar seperti NW Anjani dan NWDI Pancor.
"Dalam 6 bulan ke depan kita harus memiliki branding, kita punya pesantren yang besar, di Pancor, Anjani, Lendang Nangka, dan itu akan menjadi pionir kita untuk memulai," tegasnya.
Selain itu, dia juga belajar dari kasus asrama yang ada di Kotaraja, di mana akan ada standarisasi asrama yang akan dibuat oleh Kemenag nantinya.
Standarisasi itu akan menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para santriwan dan santriwati.
"Di mana harusnya asrama itu ya terpisah antara santriwan dan santriwatinya, jangan seperti di Kotaraja, saya investigasi juga di sana, dan saya kaget kondisinya bukan seperti asrama pada umumnya," kata dia.
Dia mengaku, pihaknya juga secara intens sudah membicarakan perihal standarisasi asrama di Ponpes.
Selain itu, berdasarkan beberapa kasus juga saat ini Kemenag akan meningkatkan pengawasan bagi ponpes yang sudah berasrama.
Caranya kata dia, yaitu dengan penguatan peraturan di ponpes dan juga keberimbangan antara jumlah santri dan pengasuh.
"Jangan santrinya 200 pengasuhnya 3, dan itu akan kami terapkan menjadi kebijakan di kantor Kemenag, jadi begitu," tutupnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.