Berita Lombok Timur

Penyebab Ribuan Penyandang Disabilitas di Lombok Timur Belum Masuk Data Adminduk Versi Disdukcapil

Dukcapil Lombok Timur bekerjasama dengan Lembaga ADARA memberikan pelayanan menyeluruh bagi 227 masyarakat penyandang disabilitas.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Lombok Timur, Saiful Azkari. Dukcapil Lombok Timur bekerjasama dengan Lembaga ADARA memberikan pelayanan menyeluruh bagi 227 masyarakat penyandang disabilitas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Timur mengakui terdapat ribuan masyarakat penyandang disabilitas yang belum masuk pada data administrasi kependudukan (Adminduk).

Adminduk sendiri bagi penyandang disabilitas sangat penting sebagai akses pelayanan publik yang tepat sesuai dengan haknya.

Namun rupanya, pada prosesnya Dukcapil juga mengalami kesulitan dalam memasukkan data tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Lombok Timur, Saiful Azkari, Senin (22/5/2023).

Baca juga: ADARA NTB Inisiasi Ratusan Penyandang Disabilitas di Pringgasela Masuk Data Adminduk

"Kalau kita Dukcapil kan mencatat, atas permohonan yang disampaikan oleh yang bersangkutan, atau permohonan yang disampaikan oleh lembaga yang menangani kaitan dengan itu, sepanjang tidak ada informasi dari masyarakat maka tidak kita ketahui," ucapnya.

Dia mengajak orang tua penyandang disabilitas untuk melaporkan anaknya ke Dukcapil Lombok Timur untuk didata.

Atau juga, dari lembaga seperti ADARA berkordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan pendataan di desa-desa yang ada di 21 Kecamatan di Lombok Timur.

Seperti halnya yang sudah dilakukan 3 Desa yang ada di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, yakni Beririjarak, Jurit Baru, dan Pringgasela Selatan.

Dukcapil bekerjasama dengan Lembaga ADARA memberikan pelayanan menyeluruh bagi 227 masyarakat penyandang disabilitas di kecamatan tersebut.

"Alhamdulillah yang ada disitu yang kategori difabel sudah tuntas semua, di sana kami mepayani tidak hanya yang terkait dengan pencatatatn penduduk, namun bagi penduduk yang belum tercatat kita selesaikan dan itu termasuk perekaman semuanya, bahkan juga pembuatan akte kelahiran, termasuk juga kartu identitas anak," jelasnya.

Namun diakuinya, saat ini kendalanya keluarga dari masyarakat yang disabilitas enggan mengungkapkan kalau ada keluarganya yang disabilitas.

Jadi mereka didaftarkan dianggap normal, sehingga Dukcapil tidak mendapatkan data.

Jika kondisi tersebut terjadi, Dukcapil tidak bisa memasukkan individu penyandang disabilitas ke dalam database.

Hal ini, akan membuat sulit penyandang disabilitas untuk mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved