Berita Lombok Timur

Ketua MUI Lombok Timur Sampaikan Pandangannya Mengenai Calon Penjabat Bupati

Abdul Gani menyarankan penjabat Bupati Lombok Timur sebaiknya berasal dari dalam ingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur.

ISTIMEWA/DOK PRIBADI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Timur, TGKH Ishak Abdul Gani. Abdul Gani menyarankan penjabat Bupati Lombok Timur sebaiknya berasal dari dalam ingkup Pemda Lombok Timur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Timur, TGKH Ishak Abdul Gani menyampaikan pandangannya mengenai calon penjabat Bupati Lombok Timur.

Kepada TribunLombok.com, Minggu (14/5/2023), Abdul Gani menyarankan penjabat Bupati Lombok Timur sebaiknya berasal dari dalam ingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur.

Tentu saja calon penjabat itu mumpuni kemampuannya dalam mengelola birokrasi pemerintahan, menempatkan diri di semua golongan dan selalu mendengar aspirasi masyarakat menjadi syarat utama.

"Kalau ada pejabat (di lingkup Pemda Lombok Timur) yang jauh lebih baik dan mumpuni, kenapa harus mencari orang luar," ujar TGKH Ishak Abdul Gani.

Seperti pernah diwartakan TribunLombok.com, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy- H Rumaksi akan berakhir dibulan September 2023 mendatang.

Pada masa transisi pemerintahan Lombok Timur nantinya diisi oleh penjabat (Pj) bupati sampai terpilih bupati dan wakil bupati definitif hasil Pilkada serenta tahun 2024.

TGKH Ishak Abdul Gani menilai, satu di antara figur calon penjabat Bupati Lombok Timur adalah HM Juaini Taofik yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur.

Ia merasa yakin, Juaini Taofik tidak memiliki kepentingan apapun dan selalu menempatkan diri di semua golongan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, Murnan mengaku pihaknya belum menentukan siapa saja tiga nama yang akan diusulkan untuk menjadi Penjabat Bupati Lombok Timur.

Usulan penjabat belum dibuka oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Murnan mengatakan, DPRD Lombok Timur akan berkonsultasi ke Kemendagri tentang mekanisme usulan nama serta aturan sesuai dengan Permendagri No. 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota.

"Sampai hari kita juga masih belum buka soal siapa nama yang akan diusulkan," kata Murnan. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved