Polda NTB Musnahkan Sabu 1,6 Kilogram dan Ganja 9,8 Kilogram Senilai Rp 2,21 Miliar
Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polda NTB selama bulan Maret hingga April 2023
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Pemusnahan barang bukti narkoba seberat 9,8 kilogram Ganja oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi (kiri) dan perwakilan dari BNNP NTB (kanan) di Polda NTB, Senin (8/5/2023). Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polda NTB selama bulan Maret hingga April 2023.
Pelaku lain yang berhasil ditangkap yakni WKA alias A, dari tangan tersangka Polisi menyita 65,96 gram sabu.
Tidak berhenti disitu, Polisi juga menangkap RIKS alias K dengan barang bukti 93,56 gram sabu.
IH alias I juga ditangkap dengan barang bukti 196,785 gram sabu.
Dua pelaku kembali ditangkap yakni H alias B dan M alias T dengan barang bukti sabu 74,80 gram sabu.
Para tersangka disangkakan dengan pasal pasal 111 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu mereka juga dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup.
"Kasus ini terus kami lakukan pengembangan terutama asal narkotika tersebut," tandasnya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Dua Wanita Muda Digerebek di Kos Labuhan Haji, Salah Satunya Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
11 Kapal dan 2 Helikopter Disiagakan Polairud Polda NTB Amankan Perairan Mandalika saat MotoGP 2025 |
![]() |
---|
Jelang MotoGP Mandalika 2025, 180 Personel Lalu Lintas Polda NTB Dikerahkan Kawal Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
BNNP NTB Bongkar Skema Peredaran Narkoba yang Melibatkan Oknum Polisi |
![]() |
---|
Polisi di Bima Ditangkap BNNP NTB, Diduga Terlibat Peredaran Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.