Polda NTB Musnahkan Sabu 1,6 Kilogram dan Ganja 9,8 Kilogram Senilai Rp 2,21 Miliar

Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polda NTB selama bulan Maret hingga April 2023

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Pemusnahan barang bukti narkoba seberat 9,8 kilogram Ganja oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi (kiri) dan perwakilan dari BNNP NTB (kanan) di Polda NTB, Senin (8/5/2023). Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Polda NTB selama bulan Maret hingga April 2023. 

Pelaku lain yang berhasil ditangkap yakni WKA alias A, dari tangan tersangka Polisi menyita 65,96 gram sabu.

Tidak berhenti disitu, Polisi juga menangkap RIKS alias K dengan barang bukti 93,56 gram sabu.

IH alias I juga ditangkap dengan barang bukti 196,785 gram sabu.

Dua pelaku kembali ditangkap yakni H alias B dan M alias T dengan barang bukti sabu 74,80 gram sabu.

Para tersangka disangkakan dengan pasal pasal 111 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu mereka juga dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup.

"Kasus ini terus kami lakukan pengembangan terutama asal narkotika tersebut," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved