Ombudsman NTB Bongkar Akal-akalan Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kayangan saat Mudik Lebaran 2023

Ombudsman NTB menegaskan praktek penggelembungan tarif penyeberangan tergolong pungutan liar karena tidak sesuai dengan aturan

|
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA/Dok. Ombudsman NTB
Kolase foto antrean masuk Pelabuhan Kayangan, Pringgabaya, Lombok Timur dan bukti pembayararan tarif penyeberangan secara tunai di loket. 

Namun, manajemen ASDP Pelabuhan Kayangan sudah berjanji untuk memperbaiki pelayanan pembelian tarif penyeberangan.

Pihaknya juga telah berjanji dan sepakat dengan Ombudsman bahwa mulai Sabtu (6/5/2023) untuk telah melarang petugas loket melakukan transaksi pembayaran tunai.

"Tim ombudsman minta kami agar berbenah dalam pelayanan di loket, dan kami janji akan melakukan pembenahan, dan mulai jumat sore (5/5/2023) kami sudah tidak diperbolehkan lagi untu menerima uang tunai dalam transaksi di loket," demikian Eka.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved