Mustopa NR Pernah Mengaku Wakil Nabi Lalu Lempar Kantor DPRD Lampung Pakai Botol Root Beer

Pelaku penembakan di kantor MUI mengaku wakil nabi ditolak menemui pimpinan DPRD Lampung kemudian marah dan melempar botol minuman ke kaca jendela

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Garis polisi dipasang disekitar pecahan kaca pasca terjadinya penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (2/5/2023). Pelaku penembakan di kantor MUI mengaku wakil nabi ditolak menemui pimpinan DPRD Lampung kemudian marah dan melempar botol minuman ke kaca jendela. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mustopa NR alias M (60) memiliki catatan kriminal di Lampung.

Pria yang kini sudah dinyatakan tewas itu ternyata pernah terlibat kasus pidana perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengecek database jejak catatan kepolisian Mustopa NR.

"Atas nama Mustopa NR pernah ada catatan kriminalnya tindak pidana pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (2/5/2023).

Kejadian itu membuat Mustopa ditangkap kemudian dijerat dengan pasal 406 KUHP.

Baca juga: Terungkap Identitas Pelaku Penembakan di Kantor MUI Jakarta: KTP Lampung Inisial M

"Tentang pengerusakan," ucap Zahwani.

Mengaku Wakil Nabi

Berdasarkan penelusuran TribunLombok.com dari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 913 K/PID/2017, Mustopa NR bin Nurdin dipidana penjara 3 bulan.

Pria asal Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ini merusak kaca jendela kantor DPRD Lampung pada Rabu 10 Februari 2016.

Mustopa mendatangi kantor DPRD Lampung untuk bertemu pimpinan dengan alasan hendak menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI Joko Widodo.

Mustopa gagal menyampaikan aspirasinya selanjutnya melempar kaca raung tunggu tamu Ketua DPRD Provinsi Lampung dengan botol root beer.

Akibatnya, kaca ruang tunggu pecah sehingga timbul kerugian sebesar Rp2 juta.

Kejadian itu membuat Mustopa diamankan Satpam lalu diproses pidana Polresta Bandar Lampung.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Mustopa dengan penjara 3 bulan setelah sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara 5 bulan.

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang lalu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

Mustopa yang tidak puas lalu mengajukan kasasi ke MA dengan alasan sebagai wakil nabi.

Pengakuannya sebagai wakil nabi itu pula kata Mustopa dalam alasan kasasinya, sudah diproses di pengadilan.

Mustopa ingin pengadilan yang menjelaskan kepada publik melalui putusannya apakah dirinya wakil nabi atau bukan.

Dia beralasan, sangat penting untuk menuntaskan kontroversi dirinya sebagai wakil nabi atau bukan sebab itu menurutnya menyangkut akidah.

Bahkan, Mustopa menyebut penolakan dirinya sebagai wakil nabi kafir hukumnya karena dirinya berperan mempersatukan umat.

Alasan kasasi itu kemudian ditolak ketua majelis hakim Sri Murwahyuni karena putusan pengadilan sebelumnya sudah tepat sesuai dengan fakta hukum.

Identitas Mustopa

Polda Metro Jaya menyelidiki identitas pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Pengakuan Pelaku Penembakan di Kantor MUI, Sebut Dirinya Nabi dari Lampung

Akhirnya terungkap identitas pelaku yakni seorang laki-laki berinisial M berusia 60 tahun.

"KTP-nya Lampung," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, seperti dikutip dari Tribunnews.

Dia menambahkan jenazah pelaku sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi.

Proses autopsi ini untuk mengungkap penyebab kematian pria yang mengaku nabi dari Lampung itu.

Selain itu, Komarudin mengungkap pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari pelaku M.

ditemukan juga dalam tasnya barang-barang seperti obat-obatan buku rekening dan beberapa lembar surat-surat," bebernya.

Pelaku sempat menyebut dirinya sebagai nabi yang berasal dari Lampung.

Seketika kemudian menyeru dirinya sebagai tuhan lalu melakukan penembakan di gedung yang berada di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat itu.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengungkap pelaku mengakui sosok dirinya kala 2 kali datang sebelumnya.

"Dia mendakwahkan dirinya sebagai nabi, dia berasal dari lampung dan dia ingin ketemu dengan ketua MUI," ucapnya dilansir Tribunnews yang mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (2/5/2023).

Pada saat kejadian tersebut, Anwar Abbas sedang berada di lantai empat Kantor MUI.

Anwar Abbas beserta Pimpinan MUI lainnya sedang melaksanakan rapat rutin pimpinan.

"Kami sedang rapat di lantai 4 rapat rutin pimpinan," ujarnya.

Lalu sekitar pukul 11.00 ada salah seorang pimpinan MUI menginformasikan bahwa ada penembakan di lantai bawah.

"Lalu setelah dicek di bawah ternyata benar bahwa ada penembakan," ungkap Anwar Abbas.

Anwar Abbas menjelaskan, awalnya pelaku datang ke Kantor MUI untuk bertemu dengan ketua MUI.

"Karena dia ingin ketemu ketua, maka kepala resepsionis tanya dengan nama siapa," ujarnya.

"Karena ketua itu banyak, ada sekitar 10 orang ketua," imbuhnya.

Kemudian, pada saat petugas akan naik ke lantai atas untuk memberi tahu bahwa ada tamu, pelaku melakukan penembakan tersebut.

"Kemudian petugas ingin naik ke lantai atas bahwa ada tamu," kata Anwar Abbas.

"Kemudian sebelum masuk lift terjadilah penembakan," jelasnya.

Anwar menambahkan, terduga pelaku penembakan tersebut diduga menggunakan senjata jenis air soft gun.

"Senjatanya air soft guns, kayaknya peluru karet itu, tapi ada selongsongnya," ujarnya.

Anwar Abbas mengatakan, kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Karena ini sudah masuk ranah pidana dan mengancam jiwa orang, maka MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

(TribunLombok.com/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mustopa Penembak Kantor MUI Jakarta Residivis, Pernah Lakukan Pengerusakan di Kantor DPRD Lampung

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved