473 Orang Bule Punya KTP, Warga Negara Asing di Denpasar Banyak Jadi Guru dan Konsulat

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar mencatat 473 Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar mencatat 473 Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar mencatat 473 Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebanyakan bekerja di bidang pendidikan yakni menjadi guru dan konsulat.

Baca juga: Bule Jerman Jatuh dari Tebing Air Terjun di Lombok Utara Alami Patah Tulang Bahu dan Kaki

Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan, jumlah WNA pemilik KTP di Denpasar yakni pada tahun 2022 tercatat sebanyak 11 orang. Selanjutnya pada tahun 2023 terdata sebanyak 462 orang.

“WNA yang memiliki KTP ini akan mendapatkan hak pelayanan publik. Hanya saja mereka tidak mendapatkan hak politik untuk dipilih maupun memilih,” kata Dewa Juli, Minggu (23/4/2023).

Ia menambahkan, kepemilikan KTP oleh WNA adalah legal dan telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa memiliki KTP.

Syarat tersebut yakni memiliki Kitap atau Kartu Izin Tinggal Tetap dari Imigrasi dan juga memiliki paspor.

Selanjutnya nama WNA tersebut akan diinput ke dalam kartu keluarga dan kemudian dibuatkan KTP.

"Meskipun memiliki KTP, namun tetap kewarganegaraannya sesuai dengan asal mereka. Hanya alamatnya yang sesuai dengan tempat tinggalnya di Denpasar,” katanya.

Ia menambahkan, KTP WNA ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali. Isi dari KTP tersebut kebanyakan menggunakan Bahasa Inggris.

“Sebelum akhir tahun 2022, warna KTP WNA ini biru. Namun akhir tahun 2022 sudah ada aturan baru, warnanya yakni oranye,” katanya.

Pihaknya saat ini tengah melakukan penarikan KTP WNA yang berwarna biru. Penarikan dilakukan dengan jalan lewat masing-masing desa maupun kelurahan tempat tinggal WNA tersebut.

“Kemudian KTP WNA warna biru yang kami tarik itu, kami ganti dengan warna oranye,” paparnya. (sup/tribun bali)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved