Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai QRIS?
Pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sah dan diperbolehkan
TRIBUNLOMBOK.COM - Membayar zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi umat muslim.
Adapun zakat fitrah ditunaikan di bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah menggunakan QRIS, sistem pembayaran nontunai standar Indonesia?
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain Lengkap Doa saat Memberikannya
Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni mengatakan, pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sah dan diperbolehkan.
Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.
Hal itu disampaikannya dalam webinar Program Satu Jam Belajar Zakat bertema 'QnA Fikih Muamalah Kontemporer' yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Jumat (14/4/2023), dikutip dari laman resmi Bimas Islam.
Selain melakukan pembelian, dikatakan Oni, transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan.
“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS. Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” jelasnya.
Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.
“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” imbuhnya.
Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik.
Menurutnya, penyerahan melalui metode transfer sudah sah.
“Ijab-kabul dengan mustahik/lembaga zakat resmi sebagai wakil mustahik itu tidak wajib. Yang wajib hanya niat,” imbuhnya.
Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Baznas Lengkap dengan Bacaan Niat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/seabank-menghadirkan-fitur-qris-di-dalam-aplikasinya1.jpg)