Siapa Saja yang Bisa Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Baznas Lengkap dengan Bacaan Niat

zakat fitrah diprioritaskan bagi fakir miskin namun dapat didistribusikan kepada 8 asnaf

pexels.com
Ilustrasi beras. zakat fitrah diprioritaskan bagi fakir miskin namun dapat didistribusikan kepada 8 asnaf. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menyalurkan zakat fitrah merupakan wajib hukumnya bagi setiap muslim.

Pelaksanaan zakat fitrah yakni pada bulan Ramadan sebelum digelarnya salat Idul Fitri.

Lalu, siapa saja penerima zakat fitrah?

Umat Islam wajib mengeluarkan zakat dari sebagian harta yang dimiliki karena di dalamnya terdapat hak milik orang lain.

Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muchlis Muhammad Hanafi menjelaskan sebagian ulama berpendapat bahwa yang diprioritaskan sebagai penerima zakat fitrah ialah fakir dan miskin.

"Zakat fitrah atau zakatul fitr adalah zakat yang kita keluarkan di bulan Ramadan. Fungsinya, selain membersihkan diri orang yang berpuasa dari perbuatan dan ucapan yang tidak terpuji, juga untuk memberi makan kepada fakir miskin. Karenanya, zakat fitrah diperuntukkan bagi fakir dan miskin, menurut sebagian ulama," ucapnya dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam, Rabu (12/4/2023) dikutip dari laman Bimas Islam.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain Lengkap dengan Besarannya di Tahun 2023

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dapat didistribusikan kepada Asnaf atau penerima.

Tetapi mayoritas ulama tetap berpendapat, zakat fitrah diprioritaskan bagi fakir miskin.

"Menurut ulama lain, zakat fitrah bisa didistribusikan kepada Asnaf yang delapan itu, tetapi sekali lagi, (mayoritas) para ulama memprioritaskan zakat fitrah diperuntukkan bagi fuqoro dan masakin," tuturnya.

Daftar Kategori Penerima Zakat

Berikut ini 8 asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60, seperti dikutip dari laman Baznas.

1. Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved