Operasi Tangkap Tangan KPK

Kasus Suap Wali Kota Bandung Pakai Kode Musang King dan Everybody Happy

Wali Kota Yana Mulyana diduga menerima suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet sekitar Rp 924,6 juta.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/SYAKIRUM Ni'AM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana selama 20 hari kedepan, Minggu (16/4/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana sebagai tersangka.

Para tersangka dalam kasus suap ini memakai dua kode yaitu "everybody happy" dan "nganter musang king."

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sejumlah Orang

Wali Kota Yana Mulyana diduga menerima suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet sekitar Rp 924,6 juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, uang itu juga turut diterima Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meresmikan Seke Bakan Tereup, ruang publik baru  di Babakan Tereup RW 10, Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Selasa (11/4/2023).
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat meresmikan Seke Bakan Tereup, ruang publik baru di Babakan Tereup RW 10, Kelurahan Pasir Jati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Selasa (11/4/2023). (KOMPAS.COM/PUTRA PRIMA PERDANA)

Adapun uang diberikan melalui perantara Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung.

“Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairul Rijal senilai sekitar Rp 924,6 juta,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari.

Yana sebagai Wali Kota Bandung juga diduga menerima uang di luar Rp 924,6 juta tersebut.

Dugaan ini mengacu pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak. “Masih akan terus didalami lebih lanjut,” ujar Ghufron.

Adapun suap diduga diberikan oleh Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; Manager PT SMA, Andreas Guantoro; dam CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi.

Kedua perusahaan itu disebut menjadi pelaksana proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet di Kota Bandung untuk program Bandung Smart City.

Dalam transaksi suap tersebut, para pelaku diduga menggunakan sejumlah kode.

Saat Dadang dan Yana menerima suap, maka Khairul Rijal akan mengabarkan kepada Rizal Hilman dengan mengatakan "everybody happy".

Sementara, saat Sony, Andreas dan Andreas menyerahkan uang kepada Yana digunakan istilah "nganter musang king".

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yana, Dadan, dan Khairul Rijal sebagai tersangka penerima suap.

Sony, Andreas, dan Benny ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Keenam tersangka itu ditahan di tiga rumah tahanan KPK, yakni pada gedung Merah Putih, Markas Pusat Polisi Militer (Puspomal), dan Pomdam Jaya Guntur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Bukti Awal, KPK Duga Wali Kota dan Kadishub Kota Bandung Terima Suap Rp 924,6 Juta

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved