Polresta Mataram Sita 102 Motor, Pemilik Hancurkan Knalpot Brongnya Sendiri

Sebanyak 102 kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot brong dan diduga melakukan balap liar disita tim Polresta Mataram.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Salah seorang pemilik knalpot brong yang menghancurkan knalpot brong milik kendaraannya sendiri, usai terjaring operasi KRYD Polresta Mataram selama bulan Ramadan, Sabtu (14/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram melakukan razia kendaraan bermotor selama beberapa pekan terakhir.

Terhitung sejak akhir Maret hingga April 2023, sebanyak 102 kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot brong dan diduga melakukan balap liar diamankan.

Ratusan motor tersebut diamankan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polresta Mataram.

Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko menuturkan, kegiatan rutin pengawas ini dilaksanakan dari awal lebaran dan H+7 Lebaran, di ruang kerjanya, Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Kapolres Lombok Utara I Wayan Sudarmanta Pimpin Sertijab Enam Pejabat Utama

Bowo mengatakan, knalpot brong itu nantinya dibuka dan dipotong.

Kemudian unit kendaraannya diserahkan kepada pemilik masing-masing jika bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan

"Penindakan pelanggarannya, knalpotnya kami potong agar diubah oleh pemiliknya. Setelah itu, kami tilang dan kendaraan tersebut akan dikembalikan setelah dilengkapi suratnya," kata Bowo.

Seluruh kendaraan yang menggunakan knalpot brong dikenakan tilang non-elektrolit.

Lalu, pemilik kendaraan harus mengikuti sidang di pengadilan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

"Untuk pengambilan motor harus mengikuti sidang. Pada intinya, motor-motor ini harus kembali ke knalpot yang normal," jelasnya.

Bowo menegaskan, penggunaan knalpot brong telah diatur di pasal 285 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.

Dalam pasal itu disebutkan, jika pemilik kendaraan menggunakan knalpot brong akan dikenai denda Rp500 ribu.

"Denda akan dikenakan pada penerapan tilang non elektrolit. Memang, penggunaan knalpot brong di Kota Mataram, ada yang punya izin dan tidak," terang Bowo.

Ia pun meminta agar semua pengendara di Kota Mataram selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Ia juga meminta pengguna kendaraan selalu melengkapi kelengkapan kendaraan, seperti spion dan klakson dan perlengkapan lainnya.

"Kami selalu imbau juga, knalpot brong tidak digunakan oleh anak di bawah umur. Beberapa komunitas motor juga kami sosialisasi supaya ikut jadi pelopor dengan tidak menggunakan knalpot brong," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved