Mudik Lebaran 2023

Mudik ke Kota Bima, Siap-Siap Ditilang Nonelektronik Jika Melanggar Lalu Lintas 

Satuan Lantas Polres Bima Kota, mengaktifkan kembali tilang nonelektronik atau manual untuk seluruh jenis pelanggaran.

|
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
Tilang elektronik yang sudah diberlakukan kembali di Kota Bimax terlihat seorang pengendara tidak menggunakan helm dihentikan petugas dari Satuan Lantas Polres Bima Kota. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Satuan Lantas Polres Bima Kota, mengaktifkan kembali tilang nonelektronik atau manual untuk seluruh jenis pelanggaran. 

Sebelumnya, tilang manual hanya diberlakukan bagi pelanggar balap liar saja, sedangkan jenis pelanggaran lain tidak ditindak karena harus tilang elektronik.

Pemudik harus melengkapi kendaraan dan juga surat menyurat, jika menggunakan kendaraan pribadi agar tidak mendapatkan tilang saat mudik.

Kasat Lantas Polres Bima Kota melalui Kasi Humas, AKP Jufrin menjelaskan, Korlantas Polri menilai ada beberapa hal yang menjadi faktor pemberlakuan tilang non elektronik. 

Baca juga: Kaum Dhuafa di Kota Bima Dapat 200 Paket Sembako

Seperti kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sangatlah rendah. 

Kemudian, angka kecelakaan lalu lintas meningkat dengan fatalitas korban yang tinggi.

Juga belum meratanya sarana prasarana dalam melaksanakan tilang elektronik atau E-TLE di seluruh Indonesia.

"Kesadaran masyarakat Kota Bima dalam mematuhi aturan lalu lintas masih snagat rendah," ungkap Jufrin, melansir pernyataan Kasat Lantas. 

Baca juga: ASN Kota Bima Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas dan Terima atau Beri Bingkisan

Menurutnya, polisi selama ini selalu memberikan imbauan hingga penindakan, agar wilayah hukum Polres Bima Kota memiliki kesadaran yang tinggi dalam berlalu lintas.

"Karena pada dasarnya taat aturan itu untuk keselamatan pengendara sendiri," tegasnya.

Ditanya jenis pelanggaran yang ditindak dengan tilang manual, Jufrin menyebutkan seluruh pelanggaran.

Namun ada beberapa yang difokuskan seperti, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, dibawah pengaruh alkohol, melawan arus.

Kemudian melebihi batas kecepatan, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, over dimensi dan over load, pengendara menggunakan HP.

"Dan pelanggaran lain yang dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Pemberlakuan kembali tilang manual ini kata Jufrin, tidak hanya oleh Polres Bima Kota namun seluruh wilayah di Indonesia.

"Serentak melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas berupa tilang nonelektronik," akunya.

Selain pemberlakuan tilang nonelektronik, Satlantas Bima Kota juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tilang elektronik.

"Kami berharap agar masyarakat senantiasa menjaga ketertiban dan taat aturan berlalu lintas, karena keselamatan adalah yang utama," pungkas Jufrin.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved