Terungkap Hasil Korupsi Proyek Kereta Api Kemenhub Rp14,5 Miliar Sebagian Dipakai Buat THR Lebaran

Uang yang berhasil diamankan KPK besarnya sekitar Rp2,027 miliar dan 20 ribu dolar Amerika Serikat

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. Uang yang berhasil diamankan KPK besarnya sekitar Rp2,027 miliar dan 20 ribu dolar Amerika Serikat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Terungkap aliran dana hasil diduga korupsi pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

KPK menangkap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Johanis Tanak mengatakan bahwa sebagian hasil suap tersebut akan diperuntukan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Johanis dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023) seperti dikutip dari Tribunnews.

Uang yang berhasil diamankan KPK besarnya sekitar Rp2,027 miliar dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.

Baca juga: Daftar Kasus Bupati Meranti Muhammad Adil, KPK: Suap Jasa Umrah, Pemotongan UP dan GUP

Kartu debit senilai Rp346 Juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 Juta.

"Secara keseluruhan barang bukti uang yang diamankan setara sekitar Rp2,823 miliar," ungkapnya.

Ada 9 proyek yang diduga terjadi korupsi pada Tahun Anggaran 2021-2022 yang tersebar di Sumatra, Jawa, hingga Sulawesi.

Daftar Proyek Diduga Jadi Bancakan

1) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)

2) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)

3) 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)

4) Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera

Korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut karena ada dugaan pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu.

Rekayasa yang dilakukan diduga mulai dari administrasi sampai dengan penentuan pemenang tender.

Dalam pengaturan pemenang proyek tersebut, KPK menduga ada sejumlah uang yang dibayarkan dari masing-masing proyek oleh pemenang tender.

"Sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek," ujar Johanis.

KPK menduga para tersangka menerima suap lebih dari Rp14,5 miliar.

Kronologi OTT

Johanis Tanak menerangkan, informasi awal yang diperoleh KPK bahwa adanya dugaan rekayasa lelang dan korupsi dalam proses pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan untuk memenangkan rekanan tertentu pada DJKA Kemenhub.

Setelah itu, pada 10 April 2023 terdapat informasi bahwa Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT IPA memerintahkan kepada staf keuangannya berinisial ANY untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp350 juta dan kartu debit BCA baru untuk Bernard Hasibuan (BEN) yang merupakan PPK pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng).

"Pada tanggal 11 April 2023, tim menemukan informasi bahwa akan terjadi pertemuan antara MUH selaku Direktur PT DF, DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, HNO selaku Direktur Prasarana DJKA Kemenhub di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14 Jakarta," kata Johanis.

Baca juga: Sosok Bupati Meranti Muhammad Adil yang Di-OTT KPK: Profil, Harta Kekayaan, dan Kontroversi Kemenkeu

"Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA," imbuhnya.

Kemudian tim KPK berhasil mengamankan DIN yang berada di Mall Green Pramuka Square serta berhasil mengamankan MUH, FAD, HNO, dan RIY di Gedung Karsa. KPK juga berhasil mengamankan SYN di kediamannya di Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, KPK juga mengamankan pihak lain, sehingga total ada 25 orang untuk dimintai keterangan.

10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Angaran 2018-2022.

10 orang tersangka tersebut adalah:

• Pihak pemberi :

1) DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);

2) MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);

3) YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023;

4) PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti.

• Pihak penerima :

1) HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;

2) BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;

3) PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;

4) AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;

5) FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian;

6) SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Dugaan Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Berawal dari OTT KPK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved