Berita Lombok Tengah

Sah! Pantai Nambung Kini Masuk Wilayah Lombok Tengah, KPU Segera Urus Status Pemilih 2024

(MA) Republik Indonesia telah memutuskan wilayah Pantai Nambung masuk wilayah Desa Montong Ajang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.

Penulis: Sinto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan wilayah Pantai Nambung masuk wilayah Desa Montong Ajang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023 dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak pemohon dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak termohon.

Sebelumnya, Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat menempatkan Pantai Nambung sebagai bagian dari Kabupaten Lombok Barat.

Kini dengan masuknya Nambung menjadi wilayah Lombok Tengah tentunya menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Baca juga: Pasar Terapung Jenggik Mati Suri, Bupati Sukiman Azmy Rencanakan Ubah Jadi Rest Area

Apakah warga Nambung bisa memilih pada tahun 2024 atau tidak karena KTP Warga Nambung tentunya masih masuk wilayah Lombok Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Lombok Tengah Lalu Darmawan menerangkan, akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Lombok Tengah.

Hasil koordinasi selanjutnya akan disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI karena pemilihan umum (pemilu) merupakan kebijakan nasional.

"Lombok Tengah sekarang tetap TPS-nya sejumlah 3316 TPS belum ada penambahan dan pengurangan TPS sampai nantinya ada kebijakan dari KPU RI," terang Lalu Darmawan Selasa, (11/4/2023).

Baca juga: Dispar Lombok Tengah Targetkan Desa Setanggor Tembus 10 Besar ADWI 2023

Terkait koordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah, Lalu Darmawan mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab.

Dirinya telah meminta sekretariat untuk berkoordinasi dan meminta jadwal dari Pemkab.

Lebih lanjut Darmawan menjelaskan, memasukkan TPS baru ke bukan wilayah merupakan soal kebijakan dari KPU RI.

KPU Lombok Tengah merupakan pelaksana teknis dan kebijakannya merupakan KPU RI.

"Nantinya materi terkait jumlah penduduk, jumlah TPS sebelumnya di Nambung Lombok Barat akan menjadi materi yang dikoordinasikan dengan Pemda," pungkas Darmawan.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved