Berita Lombok Timur
Pasar Terapung Jenggik Mati Suri, Bupati Sukiman Azmy Rencanakan Ubah Jadi Rest Area
Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur berupaya menertibkan sejumlah hibah tanah dan bangunan yang tak dikelola dengan baik di tahun 2023.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur berupaya menertibkan sejumlah hibah tanah dan bangunan yang tak dikelola dengan baik di tahun 2023.
Salah satunya pemanfaatan hibah bangunan pasar terapung di Jenggik, Kecamatan Terara, Lombok Timur.
Bahkan, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy pada saat melakukan safari Ramadan di Desa Lando, Kecamatan Terara menyampaikan keinginannya menghidupkan pasar terapung tersebut dengan menjadikannya sebagai Reast Area.
Menyoal hal tersebut, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, Lalu Mustiaref membenarkan upaya tersebut.
Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Lombok Timur Mulai Membuat Paspor April Tahun Ini
"Karena adanya kerusakan, tahun 2023 ini kita akan lakukan rehabilitasi, setelah di rehab baru kemudian kita akan optimalkan dalam rangka meningkatkan PAD, kita akan undah pihak ketiga di sana nanti," ucapnya, Senin (11/4/2023).
Dikatakannya, saat ini pasar terapung Jenggik sendiri ditangani langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur.
Hingga statusnya saat ini masih penggunaan barang oleh pihak ketiga dengan sistem sewa pinjam pakai.
"Kalau sekarang pasar terapung masih di Dinas PUPR, artinya masih pengguna barang, tentunya kalau ada pihak ketiga memanfaatkan barang tersebut boleh saja hingga sewa pinjam pakek, sah sah saja," katanya.
Baca juga: Keluarga Renovasi Rumah untuk Menyambut Bebasnya Anas Urbaningrum
Lebih lanjut dijelaskannya, keinginan Pemda menghidupkan kembali pasar terapung jenggik tersebut didasarkan peraturan terbaru dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Terkait pemanfaatan beberapa aset oleh pihak ketiga.
Untuk itu bukan hanya pasar terapung Jenggik yang akan dioptimalisasikan, akan tetapi sejumlah hibah yang saat ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga juga harus dioptimalkan.
"Untuk sementara saat ini kita sudah melakukan penertiban, apalagi tahun ini BPK melihat sekali pemanfaatan oleh pihak ketiga, sekarang bahkan lapangan kita kejar," tuturnya.
Pada peraturan yang berlaku tetang pemanfaatan aset di Lombok Timur sendiri sudah jelas, di mana hibah sesuai dengan ketentuan naskah hibah harus digunakan, jika tidak maka perjanjian antara pihak ketiga yang mengelola batal secara hukum.
"Sudah diterangkan pada saat pengajuan permohomana, karena hibah itu untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, pemerintahan, keagamaan, dan pendidikan boleh dilakukan penghibahan, tetapi harus jelas penghibahannya, jika ada pihak yang tidak membangun atau berkegiatan di sana sekian tahun, kita akan tegur," tutupnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.