Bupati Meranti Muhammad Adil Mengaku Pakai Duit Korupsi untuk Maju Jadi Cagub Riau 2024
Bupati Meranti Muhammad Adil menggunakan uang hasil korupsi untuk suap pegawai BPK hingga keperluan menuju Pilgub Riau 2024
TRIBUNLOMBOK.COM - Bupati Meranti, Muhammad Adil sudah menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan korupsi.
Adil terjerat 3 modus korupsi mulai dari suap opini BPK, jasa umrah, hingga pemotongan dana sejumlah dinas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap nilai korupsi Muhammad Adil sebesar Rp26,1 miliar.
"uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024," kata Alexander Marwata, Jumat (7/4/2023) dikutip dari Tribunnews.
Selain itu uang hasil korupsi juga dipakai Adil untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) Kepulauan Meranti untuk mendapatkan status WTP.
Baca juga: Daftar Kasus Bupati Meranti Muhammad Adil, KPK: Suap Jasa Umrah, Pemotongan UP dan GUP
Adapun jumlah dengan kisaran 5 sampai dengan 10 persen untuk setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Uang dalam bentuk tunai disetorkan pada FN yang menjabat kepala BPKD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA," urainya.
Alex merinci sejumlah kasus korupsi Muhammad Adil.
Antara lain pemotongan anggaran sejumlah kantor dinas tahun 2022-2023 yang dibuat seolah-olah jadi utang kepada penyelenggara negara.
Kedua, kasus dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh yang modusnya memenangkan biro travel untuk program umroh gratis.
Ketiga dugaan suap pemeriksaan keuangan Kabupaten Meranti untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sementara Muhammad Adil hanya bisa menyesal setelah tertangkap KPK.
“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Meranti atas kekhilafan saya,” kata Muhammad Adil, saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023).
Usai mengucapkan permintaan maaf, Muhammad Adil terlihat langsung masuk ke mobil tahanan menuju Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Kronologi OTT Bupati Meranti
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan awal mula pihaknya amankan uang Rp1,7 miliar pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Meranti, Muhammad Ali.
Alex mengatakan awal mulanya OTT tersebut dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada Penyelenggara Negara, Kamis (6/4/2023).
"Tim KPK langsung bergerak ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Kemudian kami mendapatkan informasi adanya perintah Muhammad Ali untuk mengambil uang setoran dari pada Kepala SKPD melalui Restu Prayogi, selaku ajudan Bupati," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (7/4/2023).
Alex melanjutkan sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK kemudian mengamankan beberapa pihak yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan Kabag Umum Tarmizi ke Polres Meranti.
"Dari hasil permintaan keterangan Fitria Nengsih dan Tarmizi, diperoleh informasi adanya penyerahan uang untuk keperluan Muhammad Ali yang telah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliar," lanjutnya.
Dikatakan Alex tim KPK yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi Muhammad Ali saat itu ada di dalam rumah dinas.
Baca juga: Sosok Bupati Meranti Muhammad Adil yang Di-OTT KPK: Profil, Harta Kekayaan, dan Kontroversi Kemenkeu
"Selain itu turut diamankan dan dilakukan permintaan keterangan pada beberapa Kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada Muhammad Ali melalui Fitria Nengsih," tegasnya.
Alex melanjutkan di wilayah Pekanbaru, tim KPK mengamankan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa dan ditemukan uang tunai Rp1 Miliar.
Uang tersebut merupakan total uang yang diberikan Muhammad Ali untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyitaan Uang Tunai
"Adapun uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 Miliar. Para pihak tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif," tutupnya.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Bupati Meranti.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, dari 28 orang yang diamankan lembaga antirasuah itu, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka.
"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Alex, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).
Adapun ketiga tersangka itu, yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Alex menuturkan, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan.
"Terkait kebutuhan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik. Masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023," ungkapnya.
Adapun tersangka Muhammad Adil dan Fitria Nengsih ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sedangkan, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti: Mohon Maaf Kepada Seluruh Warga Atas Kekhilafan Saya dan Jadi Tersangka 3 Kasus Sekaligus, Bupati Meranti Disebut Pakai Uang Korupsi untuk Pilgub Riau 2024
Isi Chat WA Nadia dan Novin, Eks ASN Pekanbaru yang Terjerat Korupsi: Minta Tas Branded hingga BMW |
![]() |
---|
Polda NTB Ciduk Kurir Narkoba dari Riau, BB Disimpan di Dubur |
![]() |
---|
Profil Novel Baswedan: Eks KPK, Lulusan Akpol 1998, Jadi Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara |
![]() |
---|
Stafsus Menhan RI Deddy Corbuzier Punya Harta Hampir Rp1 Triliun, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
SPMB Kepri 2025 untuk SMA SMK: Kuota, Jadwal, Syarat, Tata Cara Daftar Link sispmb.kepriprov.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.