Kasus Narkoba NTB
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Sandubaya, 7,13 Gram Sabu dan 6 Terduga Pelaku Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menyita sejumlah 7,13 gram sabu dan mengamankan 6 tersangka pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menyita sejumlah 7,13 gram sabu dan mengamankan 6 tersangka pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam keterangan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang ditemui TribunLombok.com, ia menjelaskan pengungkapan tersebut bersumber dari informasi yang diterima dari masyarakat.
"Jadi kami menerima info bahwa akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan di pinggir jalan di Kecamatan Sandubaya. Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan untuk memperoleh kejelasan dari informasi yang kami terima," jelasnya, Jumat (7/4/2023).
Saat tiba di lokasi yang dimaksud yaitu di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, tim mengamankan tersangka yang dimaksud dan melakukan penggeledahan.
Baca juga: Banjir Labuan Bajo Rendam Sejumlah Dusun, Laut Keruh Karena Lapisan Lumpur
Kemudian dari hasil pengembangan diketahui sumber barang dari seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Sandubaya juga.
Lokasi kedua ini adalah sebuah rumah dan di rumah tersebut, tim mengamankan tersangka lain dengan beberapa barang bukti hasil penggeledahan.
Dari pengungkapan tersebut, 6 terduga pelaku diamankan.
Dua di antaranya residivis atas perkara narkotika.
Baca juga: Sampah Sisa Banjir Masih Menumpuk di Kota Bima, DLH Butuh Tambahan Personel: Mana TSBK?
Kemudian total barang bukti sabu yang diamankan seberat 7,13 gram.
Keenam tersangka yakni IBH (39) dan S (33) masing-masing warga dari Pagutan, Kota Mataram dan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Kemudian A (36) dan RM (23) masing-masing warga dari kecamatan Sandubaya.
Serta dua tersangka lainnya yang merupakan warga Cakranegara yakni SA (22) dan AH (25).
"Para tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik kami. Berikut barang bukti sabu dan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai juga ikut kami amankan," tegasnya.
Atas peristiwa tersebut para tersangka akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.