Upaya Kudeta Partai Demokrat: Moeldoko Vs AHY dan Penjegalan Anies Baswedan Capres 2024

AHY mengatakan Anies Baswedan tak dikehendaki rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi)

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023). AHY mengatakan Anies Baswedan tak dikehendaki rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) putusan kasasi MA yang memenangkan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

AHY pun buka suara terkait PK yang diajukan pada 3 Maret 2023 lalu sebagai ajang menganggu Koalisi Perubahan.

Koalisi itu mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

Menurut AHY, PK atas putusan MA itu sudah diwanti-wanti.

"Sebetulnya sejak tahun lalu, kita sudah mengingatkan, ini bakal ada PK tapi pasti sangat politis," ucap AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023) dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: AHY: Kalau PSSI Jadi Alat Politik, Enggak Akan Benar Sepak Bola Kita

AHY mengatakan Anies Baswedan tak dikehendaki rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saudara-saudara sekalian kami menyadari ada risiko yang harus kami tanggung dalam mengusung Bacapres (Anies) yang tidak dikehendaki oleh rezim penguasa," kata AHY.

AHY pun mengingatkan pemegang kedaulatan tertinggi di negeri bukanlah individu atau kelompok elite tertentu.

Sebaliknya, pemegang kekuasaan tertinggi masyarakat.

"Ingat pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini bukanlah individu bukanlah sekelompok elit atau golongan melainkan rakyat Indonesia," jelasnya.

AHY pun meminta masyarakat Indonesia untuk mendukung perjuangannya.

"Kepada rakyat maka kepada rakyat kami meminta dukungan dan bantuan bersama rakyat kami akan berjuang," pungkasnya.

AHY menerangkan bahwa upaya Moeldoko dan Jhonny Allen mengajukan PK karena disebut telah menemukan 4 novum atau bukti baru.

Padahal, AHY mengklaim bukti itu telah dibuktikan pada persidangan di PTUN Jakarta.

"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN/Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," jelas AHY.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved