Berita Lombok Timur

Bupati Lombok Timur Teruskan Arahan Presiden Larang Pejabat dan ASN Bukber

Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy meniadakan bukber untuk ASN dan Pejabat di lingkup pemerintahannya untuk menindak lanjuti arahan Presiden Jokowi.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Bupati Lombok Timur Teruskan Arahan Presiden Larang Pejabat dan ASN Bukber - Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy meniadakan bukber untuk ASN dan Pejabat di lingkup pemerintahannya untuk menindak lanjuti arahan Presiden Jokowi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menerbitkan aturan yang melarang pejabat kementerian dan ASN menggelar acara buka bersama (bukber) selama Ramadan 2023.

Meneruskan arahan presiden, Sukiman menegaskan, aturan pelarangan itu hanya berlaku bagi pejabat dan ASN, tidak untuk masyarakat umum.

"Kita menyesuaikan dengan imbauan itu. Tidak ada masalah, yang dilarang itu adalah untuk pejabat dan ASN, sedangkan untuk masyarakat tidak ada larangan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Kisah Suami Istri Pemulung Jadi Juru Parkir Dadakan di Bulan Ramadan

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak Selama Ramadan 2023 di Kota Mataram

Bupati Sukiman menjelaskan, larangan dari Presiden Jokowi itu membawa hal positif.

Tujuannya untuk menambah intensitas pelaksanaan ibadah Ramadan bersama keluarga, sampai dengan buka dan sahur bersama keluarga.

"Sehingga, mari kita jadikan Ramadan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata'ala, juga kepada sesama khususnya keluarga inti kita," ungkapnya.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved