Dinas Kesehatan Lombok Timur

Buntut Larangan Bukber Karena Pandemi, Dinkes Lombok Timur Minta Warga Vaksin

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Timur Pathurrahman, mengimbau masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan (prokes).

|
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Buntut Larangan Bukber Karena Pandemi, Dinkes Lombok Timur Minta Warga Vaksin - Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, Pathurrahman. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Timur Pathurrahman, mengimbau masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan (prokes).

Alasannya, walaupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut, namun tidak dengan pandemi covid-19.

"Tetap kita imbau masyarakat taati prokes yang berlaku sebelumnya, seperti rajin cuci tangan pake sabun, menggunakan masker, kemudian juga menjaga jarak," ucap Pathurrahman saat ditemui di ruangannya, Jumat (14/3/2023).

Dikatakan Pathurrahman, saat ini wilayahnya masih aman dari kasus baru. Namun ia tak menampik bahwa keberadaan virus covid-19 memang masih ada.

Baca juga: Warga Diminta Lapor Kalau Melihat Pungli, Termasuk di Lingkungan ASN

Saat ini, pemerintah daerah posisinya masih menunggu apa yang menjadi ketentuan pusat, karena pusatlah yang berhak menentukan status pandemi covid-19 ini.

"Sekarang informasinya masih dalam masa transisi, hingga status itu tetep ditentukan pusat dan kita di daerah mengikuti saja," tuturnya.

Dinkes Imbau Masyarakat Tetap Lakukan Vaksinasi

Lebih lanjut, Pathurrahman juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggencarkan vaksinasi, utamanya vaksinasi dosis ke-4 atau boster.

Mengingat dosis boster untuk saat ini masih terbilang rendah, yakni di kisaran angka 0,63 persen.

Baca juga: Warga Bisa Laporkan ASN atau Pejabat yang Tetap Gelar Bukber Selama Ramadan 2023

Dikarenakan, sebelumnya vaksinasi boster yang hanya diperuntukkan untuk Tenaga Kesehatan (nakes), saat ini sudah bisa digunakan oleh masyarakat umum.

Larangan Bukaber Untuk Pejabat Berlaku Mulai Hari Ini

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) meniadakan acara buka bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Perintah presiden tersebut tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023) lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan dan lembaga negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved