Berita Kota Mataram
Polresta Mataram Akan Masif Razia Balap Liar dan Pesta Kembang Api Selama Ramadan
Beberapa larangan tersebut antara lain, tidak boleh menggelar pesta kembang api dan konvoi, serta balap liar.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram, menerbitkan sejumlah larangan bagi warga selama bulan Ramadan.
Beberapa larangan tersebut antara lain, tidak boleh menggelar pesta kembang api dan konvoi, serta balap liar.
Aturan tersebut tercantum dalam imbauan dari Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa.
Upaya tersebut sebagai langkah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga Kota Mataram dalam beribadah, khususnya di bulan Ramadan.
Baca juga: Bima dan Dompu Masuk Musim Kemarau, Suhu Panas Capai 35 Derajat Celcius

"Larangan konvoi berkendaraan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134. Pengecualian untuk kepentingan tertentu," ungkapnya dalam imbauan tertulis Kapolresta Mataram, Jumat (24/3/2023).
Mustofa juga meminta, agar masyarakat tidak bermain kembang api selama Ramadan.
Larangan itu tercantum dalam Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kerumunan dalam rangka menunggu sahur maupun berbuka puasa.
Baca juga: NGERI! Instruktur Taekwondo di Solo Diduga Cabuli Anak Bawah Umur
Seperti halnya melakukan balap liar dan atau hendak melakukan balap liar.
"Kami akan laksanakan patroli dan razia rutin untuk mengantisipasi hal tersebut. Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melapor," harapnya.
Masih sambung Kapolres, upaya pemetaan wilayah rawan tindakan tersebut juga sudah terlaksana. Khususnya untuk aksi balap liar.
"Pemetaan sudah kami lakukan, khusus untuk balap liar, jalan Udayana masih jadi wilayah rawan," bebernya.
Ia juga menegaskan, apabila anggota menemukan hal demikian, akan ada tindakan tegas dari kepolisian.
"Sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP pasal 216 ayat 1 dan pasal 218 KUHP, akan kami tindak tegas," pungkasnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.