Ramadan 2023
Satpol PP Lombok Timur Amankan 168,75 Liter Miras
Dikatakannya patroli tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang menjalankan ibadah puasa.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Jelang masuknya bulan Ramadan 1444 Hijriah yang diperkirakan tiba pada Kamis (23/4/2023) mendatang, Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Lombok Timur sudah mulai melakukan patroli pengamanan.
Utamanya terkait peredaran minuman keras (miras) yang masih sering ditemukan di beberapa daerah di Lombok Timur.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Lombok Timur, Sunrianto mengatakan, pihaknya juga telah turun melakukan patroli sejak hari Senin (20/3/2023).
"Kami sudah turun H-3 jelang Ramadan ini untuk melakukan patroli turjawali dan operasi Yustisi penegakan Perda menjelang masuknya bulan suci Ramadan," ucap Sunrianto menjawab TribunLombok.com, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Polisi Razia Kafe Remang-remang di Kawasan Mandalika, Temukan Ratusan Liter Miras
Dikatakannya patroli tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang menjalankan ibadah puasa.
Sasaran pertama patroli pertama Satpol PP Lombok Timur menyisir peredaran miras yang ada di tengah tengah masyarakat.
Satpol PP Lombok Timur dalam hal ini menyisir warung-makan, dan juga sejumlah rumah warga yang disinyalir terdapat miras.
Alhasil pada patroli yang dilakukan Satpol PP Lombok Timur di seputaran pasar keruak di rumah kediaman inisial AR ditemukan barang bukti miras jenis tuak sebanyak 20 botol isian 1,5 liter.
Baca juga: Polres Lombok Timur Amankan Lalu Lintas Event Bau Nyale, Miras Beredar Sebelum Acara
Dengan lokasi yang sama di rumah kediaman inisial H ditemukan barang bukti miras jenis brem sebanyak 51 botol isian 0,5 liter per botol dan 24 botol isian 1,5 liter per botol.
Hingga jumlah keseluruhan miras yang diamankan Satpol PP pada patroli pertama di antaranya miras jenis tuak sebanyak 107,25 liter, miras jenis brem sebanyak 61,5 liter, hingga total keseluruhan sebanyak 168,75 liter.
"Seluruh barang bukti minuman keras disita dan diamankan di Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya akan dimusnahkan," tutur Sunrianto.
Demikian kepada pemilik barang bukti minuman keras diberikan teguran langsung serta diberi Surat Tanda Terima Barang Bukti sesuai Perda No 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan meminum-minuman keras/beralkohol.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.